Cek DPT Pemilihan BPD Perwakilan Wilayah
sesuai dengan Perbub Sumedang No 133 tahun 2020 tentang BPD, pasal 11 dinyatakan bahwa : ayat
Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. Penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih;
b. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
d. berdomisili di desa paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidan kependudukan dan pencatatan sipil.
Untuk data pemilih pada Pememilihan calon penggati BPD desa Sawahdadap Periode 2024-2030, dibagi 2 menjadi Kelompok, Yakni:
Peserta Musyawarah penetapan Calon ketereakilan Perempuan.
Daftar Pemilih Tetap sesuai dengan Wilayah Pemilihan untuk Perwakilan Wilayah, yaitu :
a. Daftar Pemilih Tetap Calon Penggati BPD Wipil 1
b. Daftar Pemilih Tetap Calon Penggati BPD Wipil 2
c. Daftar Pemilih Tetap Calon Penggati BPD Wipil 3
Peserta Musyawarah penetapan Calon ketereakilan Perempuan, yang akan dilaksanakan di Baledesa Sawahdadap pada tanggal 31 Desember 2023, sebagai berikut :