Cek DPT Pemilihan BPD Perwakilan Wilayah
Mengacu pada Perda Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2019 pasal 7 bahwa Pengisian anggota BPD dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan jumlah paling banyak 11 orang yang terdiri dari :
Unsur Perangkat desa paling banyak 3 orang;
Unsur Masyarakat paling banyak 8 orang, yang berupakan wakil dari wilayah pemilihan
Panitia Pengisian BPD yang dalam kegiatan ini selanjutnya disebut sebagai Panitia Pemilihan BPD Sawahdadap, dengan mengacu pada Perbup Sumedang Nomor 133 tahun 2020 tentang BPD Pasal 2, maka mekanisme pembentukan Panitia sebagai berikut :
Pengisian anggota BPD dilaksanakan oleh Panitia Pengisian BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Susunan keanggotaan Panitia Pengisian BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;
c. Bendahara merangkap anggota; dan anggota.
Pembentukan Panitia Pengisian BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat BPD bersama Pemerintah Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
Tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mewakili seluruh wilayah pemilihan dusun atau RW.
Pembentukan Panitia Pengisian BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Setelah Panitia Pengisian BPD dibentuk, paling lama 5 (lima) hari menetapkan lokasi Sekretariat Panitia Pengisian BPD.
Sebelum Panitia Pengisian BPD melaksanakan tugas, terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji.
Pengucapan sumpah/janji selaku Panitia Pengisian BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipandu oleh Kepala Desa.
Susunan kata sumpah/janji Panitia Pengisian BPD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 8) adalah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Panitia Pengisian BPD dengan sebaik -baiknya, sejujur -jujurnya, dan seadil - adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus -lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Berdasar pada Perda pasal 8, tugas pokok Panitia adalah :
Melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Menetapkan bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD.
Secara terinci tugas panitia mengacu pada Perbup Pasal 4
(1) Panitia Pengisian BPD mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan proses pengisian BPD;
b. menetapkan proses pengisian BPD, melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan;
c. merencanakan dan mengajukan biaya pengisian BPD kepada Pemerintah Desa;
d. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih dalam hal mekanisme pengisian BPD ditetapkan melalui proses pemilihan secara langsung;
e. melakukan pendaftaran dan penetapan unsur wakil masyarakat dari setiap dusun atau RW dan perwakilan perempuan dalam hal mekanisme pengisian BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan;
f. melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon BPD;
g. menetapkan calon BPD yang telah memenuhi persyaratan;
h. melaksanakan pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya dalam hal mekanisme pengisian BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung;
i. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
j. membentuk KPPS, menentukan struktur dan komposisi KPPS, menetapkan tugas KPPS dan mengambil sumpah/ janji KPPS apabila TPS lebih dari 1 (satu) dalam hal mekanisme pengisian BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung;
k. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemilihan atau tempat musyawarah perwakilan;
l. melaksanakan pemungutan suara atau musyawarah perwakilan;
m. menetapkan hasil proses pengisian BPD;
n. melaporkan hasil proses pengisian BPD kepada Kepala Desa.
(2) Panitia Pengisian BPD mempunyai kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan biaya proses Pengisian BPD kepada Kepala Desa.
KETUA
SEKRETARIS I
SEKRETARIS II
BENDAHARA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
Dunia ini ibarat bayangan. Kalau kau berusaha menangkapnya, ia akan lari. Tapi kalau kau membelakanginya, ia tak punya pilihan selain mengikutimu.
(Ibnu Qayyim Al Jauziyyah)
"Jangan menunggu kesempatan, lebih baik ciptakanlah!"
💪