Cek DPT Pemilihan BPD Perwakilan Wilayah
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan suatu lembaga sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Anggota BPD adalah merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan (pasal 1 angka 4 UU 6/2014). Anggota BPD tersusun dari ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lain.
Dengan demikian, fungsi BPD sangat strategis, karena memiliki fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, keanggotaan dan proses pemilihan menjadikan BPD sebagai lembaga yang sah mewakili masyarakat dalam menyerap, mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa.
Masa jabatan anggota dari BPD adalah 6 tahun dan bisa diangkat atau diusulkan kembali untuk masa jabatan satu kali pada berikutnya. Pengusulan pengisian Anggota BPD dilakukan dilakukan dengan dua cara yakni dengan melalui pengisian Anggota BPD berdasarkan Keterwakilan Wilayah dan pengisian BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.
Pengisian Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yakni dilakukan untuk memilih calon Anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa, serta jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk. Pengisian Anggota BPD berdasarkan Keterwakilan Perempuan dilakukan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD Wakil Perempuan.
Dalam Proses Pemilihan Anggota BPD pengganti ada beberapa tahapan proses yang harus dilalui yakni :
Pemberitahuan Berakhirnya Masa Keanggotaan BPD
Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota BPD
Penjaringan Bakal Calon Anggota BPD
Penyaringan dan Penetapan Calon Anggota BPD
Pelaksanaan Pemilihan Calon Anggota BPD
Penetapan Hasil Pemilihan
Pengumuman Hasil Pemilihan
Tanggapan dan penyelesaian konflik/sengketa
Penetapan anggota BPD pengganti
Penyampaian Hasil Pemilihan Kepada Kepala Desa
Dalam Buku Pedoman BPD, digambarkan mekanisme pemilihan BPD sebagai berikut:
Berdasarkan mekanisme Pemilihan BPD di atas, maka Pemilihan Anggota BPD Desa Sawahdadap tahun 2024, menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku dengan menyerap aspirasi masyarakat wilayah setempat yang dipandang efektif dan efisien yaitu :
Musyawarah Perwakilan :
Musyawarah diselenggarakan berdasarkan usulan dari masing-masing wilayah sesuai daerah pemilihan sebagai berikut :
Wilayah Pemilihan 1 meliputi wilayah RW. 01, RW. 02, RW. 03, dan RW. 12;
Wilayah Pemilihan 2 meliputi wilayah RW. 04, RW. 05, RW.06, RW. 07, dan RW.11;
Wilayah Pemilihan 3 meliputi wilayah RW. 08, RW.09, RW.10, dan RW. 13;
Pemilihan langsung
Pemilihan langsung diselenggarakan di masing-masing wilayah sesuai daerah pemilihan sebagai berikut :
Tempat Pemungutan Suara 1 meliputi daerah pemilihan wilayah RW. 01, RW. 02, RW. 03, dan RW. 12;
Tempat Pemungutan Suara 2 meliputi daerah pemilihan wilayah RW. 04, RW. 05, RW.06, RW. 07, dan RW.11;
Tempat Pemungutan Suara 3 meliputi daerah pemilihan wilayah RW. 08, RW.09, RW.10, dan RW. 13;
Tempat Pemungutan Suara 4 untuk memilih Anggota BPD dari unsur keterwakilan Kaum Perempuan mewakili Kaum Perempuan se-Desa Sawahdadap,
Berikut cakupan peraturan yang mengatur tentang BPD:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA -- download di sini ---
Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD (Pasal 66)
Fungsi dan Tugas BPD (Pasal 55)
Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD (Pasal 56 s.d. 66)
Pendanaan BPD ( Pasal 56 s.d. 66)
PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 -- download di sini ---
Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD (Pasal 77)
Fungsi dan Tugas BPD (Pasal 79)
Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD (Pasal 72 s.d. 77)
Pendanaan BPD (Pasal 72 s.d. 77)
PP No. 47 tahun 2015 tentang perubahan PP No. 43 tahun 2014 -- download di sini ---
Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD (Pasal 79)
Fungsi dan Tugas BPD (Pasal 79)
Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD (Pasal 79)
Pendanaan BPD (Pasal 79)
Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD -- download di sini ---
Keanggotaan, Kelembagaan, dan Tata Tertib BPD (Pasal 5 s.d. 30 dan Pasal 64)
Fungsi dan Tugas BPD (Pasal 31 s.d. 51 dan Pasal 71)
Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD (Pasal 51 s.d. 63 )
Pendanaan BPD ( Pasal 63 )
Perda Kabupaten Sumedang 13 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa --Download di sini --
Keanggotaan, Pengisian. pemberhentian, dan Larangan BPD (Pasal 3 s.d. Pasal 28)
Kelembagaan (pasal 29 s.d pasal 32)
Fungsi dan Tugas BPD (Pasal 33)
Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD (Pasal 55 s.d. 65 )
Pembiayaan BPD ( Pasal 57 dan 58 )
PERBUP Sumedang Nomor 133 Tahun 2020 tentang BPD -- Download di sini --
Perdes Sawahdadap NOMOR 5 TAHUN 2023 tentang Pemilihan BPD --Download di sini --
Berdasarkan Perda Sumedang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 3 dijelaskan bahwa:
(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
(2) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(3) Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, perempuan dan kemampuan keuangan Desa.
(4) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam Desa yaitu wilayah dusun atau RW.
(5) Komposisi jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. jumlah penduduk sampai dengan 3.000 jiwa, 5 orang anggota;
b. jumlah penduduk dari 3.001 s/d 4.500 jiwa, 7 orang anggota; dan
c. jumlah penduduk lebih dari 4.501 jiwa, 9 orang anggota.
(6) Jumlah calon anggota BPD dibagi sebanyak jumlah wilayah atau RW, dengan ketentuan:
a. apabila jumlah BPD lebih banyak dari jumlah Wilayah dusun atau RW maka untuk wilayah dusun atau RW dengan jumlah penduduk terbanyak mendapat calon terbanyak; dan
b. apabila jumlah BPD lebih sedikit dari jumlah wilayah dusun atau RW maka untuk wilayah dusun atau RW dengan jumlah penduduk paling sedikit digabung ke wilayah RW terdekat, diprioritaskan bergabung dengan jumlah penduduk paling sedikit.
Jumlah Penduduk Desa Sawahdadap lebih dari 4.501 jiwa, sehingga kuota sesuai aturan adalah sebanyak 9 orang anggota BPD.
Wilayah Desa Sawahdadap terdiri dari 3 Dusun, sehingga berdasarkan keterwakilan wilayah terdiri :
Keterwakilan Wilayah 1 meliputi wilayah RW. 01, RW. 02, RW. 03, dan RW. 12.
Keterwakilan Wilayah 1 meliputi wilayah RW. 04, RW. 05, RW.06, RW. 07, dan RW.11;
Keterwakilan Wilayah 1 meliputi wilayah RW. 08, RW.09, RW.10, dan RW. 13;
Dengan semikian Kuota Calon anggota BPD Sawahdadap, adalah :
2 (dua) orang keterwakilan perempuan, yang ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Perwakilan yang mencakup satu Desa Sawahdadap.
7 (tujuh) orang perwakilan wilayah (dusun) yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dusun atau dipilih lansung di wilayah pemilihan Dusun. Perwakilan wilayah terdiri dari laki-laki dan Perempuan dengan kuota masing-masing wilayah dusun 3 orang dikurangi 2 (dua) orang keterwakilan Perempuan sesuai dengan domisilinya.
CALON BPD DESA SAWAHDADAP
PERIODE 2024 - 2030
CALON KETERWAKILAN WILAYAH
DAN
CALON KETERWAKILAN PEREMPUAN
Lokasi Sekretariat Pemilihan BPD Sawahdadap
"Janganlah kamu mencari kesalahan orang lain. Barangsiapa mencari kesalahan orang lain, maka Allah akan mencari kesalahan dirinya."
(Hadis Riwayat Abu Dawud)
"Jika kita takut mengambil peluang, kesempatan akan terbuang. Jika kita berani mengambil kesempatan, peluang akan terwujudkan."