Perkawinan antara seorang pria dan wanita dalam agama apapun merupakan suatu peristiwa kehidupan manusia yang sangat sakral. Karena itu tidak boleh dinodai atau dikhianati oleh siapapun dengan motif apapun. Sayang sekali bahwa dalam masyarakat, kita sering mendengar atau menyaksikan pertikaian antara pasangan suami-istri yang menimbulkan keretakan hubungan antara mereka. Tak jarang relasi suami-istri yang sangat bersifat pribadi itu di bawa ke ranah publik, terutama para pesohor; entah artis, politisi, dan tokoh masyarakat dijadikan konsumsi masyarakat umum melalui infotainment di televisi atau sarana sosial media digital yang kini berkembang pesat. Pemberitaan media massa tentang kasus perkawinan dengan berbagai latarbelakangnya itu, dapat menciptakan suatu pandangan masif dalam masyarakat bahwa perceraian suami-istri merupakan hal yang biasa-biasa saja, bahkan dianggap sebagai suatu budaya dalam kehidupan modern.
Bertitik-tolak pada kasus-kasus perkawinan yang terjadi itu, kita perlu memahami hakikat perkawinan itu sendiri. Perkawinan pada dasarnya merupakan suatu karier. Bahkan karier pokok. Oleh sebab itu perlu dipersiapkan dengan penuh kesungguhan. Tragedi zaman kita ialah kita kurang sadar bahwa perkawinan merupakan persekutuan pria-wanita atas dasar cinta. Perkawinan harus dilihat pula sebagai suatu panggilan, suatu tanda dari cinta Allah kepada manusia dan cinta Kristus kepada Gereja-Nya. Tak dapat disangkal bahwa banyak perkawinan telah kandas karena orang tidak pernah menganggapnya sebagai suatu panggilan sehingga mereka tidak pernah mempersiapkannya secara sungguh-sungguh. Salah satu persiapan ialah usaha untuk lebih mengenal dan memahami arti dan makna perkawinan, tujuan serta sifat-sifat perkawinan, sehingga seseorang dapat menjalankan karier top dan panggilan ini dengan sadar dan tepat.
Dari segi moral kristiani, perkawinan merupakan sakramen yang mempunyai satu sifat dasar yang tak dapat diganggu gugat, yaitu setia. Kesetiaan merupakan sikap dasar yang harus dihayati oleh pasangan yang telah menerima sakramen perkawinan itu. Kesetiaan itu mewujudkan dirinya dalam dua sifat perkawinan yang lainnya, yaitu: monogami dan tak dapat diceraikan. Kesetiaan berarti bahwa suami-istri hidup bagi partnernya, menyerahkan diri secara total hanya kepada partnernya, selalu dan dalam segala situasi. Kesetiaan adalah hal yang sangat utama dalam kehidupan perkawinan kristiani. Ketidaksetiaan sejak awal digolongkan oleh Gereja di antara dosa-dosa yang paling berat, sama seperti pembunuhan dan penyembahan berhala. Sebab, ketidaksetiaan bukan hanya dosa besar terhadap teman hidup, tetapi dosa besar terhadap panggilan luhur menjadi sakramen kepada teman hidup, dan bersama-sama kepada seluruh umat. Panggilan untuk memberi kesaksian tentang kesetiaan Kristus dan Gereja itu tidak boleh mereka putarbalikkan. Mereka harus saling setia lahir-batin.
Makna perkawinan Menurut Peraturan perundang-undangan
Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, di mana sila yang pertama ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi juga unsur batin/rohani.
Undang-Undang tahun 2019 tentang perkawinan berbunyi: “Perkawinan ialah ikatan lahir-batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Membentuk keluarga yang bahagia erat hubungan dengan keturunan, yang merupakan tujuan perkawinan. Pemeliharaan dan pendidikan anak menjadi hak dan kewajiban orang tua.