Wajib memiliki nomor antrean sebelum berkunjung
Ketentuan mengenai validasi SSP atas penjualan tanah dan/atau bangunan terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017. Validasi dapat dilakukan secara online melalui layanan e-PHTB di laman djponline.pajak.go.id atau manual melalui surat menyurat.
Layanan e-PHTB hanya memfasilitasi:
Permohonan yang menggunakan tarif tunggal (Misal: tarif final 2,5% PPh Pasal 4 ayat 2);
Pembayaran dengan SSP/NTPN (artinya: Pemindahbukuan tidak difasilitasi); dan
Jumlah pembayaran kurang dari 10 SSP/NTPN.
Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh dapat diterbitkan dengan aplikasi e-PHTB sepanjang :
Identitas wajib pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh sama dengan data di DJP dan/atau fotokopi KTP atau Paspor;
Jumlah PPh yang telah disetor oleh wajib pajak sama dengan PPh yang seharusnya terutang berdasarkan surat pernyataan atau daftar pembayaran PPh; dan
Kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah PPh yang disetor oleh wajib pajak, sama dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara (MPN)
Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan PPJB atas Tanah dan/atau Bangunan dapat mengajukan Validasi SSP melalui DJP Online selama Penjual sudah memiliki NPWP dan SSP tidak menggunakan hasil Pemindahbukuan.
Bagi Penjual yang tidak memiliki NPWP, dapat mengajukan Validasi SSP secara manual.
Layanan aplikasi e-PHTB hanya memfasilitasi:
Permohonan yang menggunakan tarif tunggal.
Pembayaran dengan SSP/NTPN.
Jumlah pembayaran kurang dari 10 (sepuluh) SSP/NTPN.
Lalu bagaimana prosedur pengajuan Validasi SSP secara manual? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan? Mari kita simak penjelasan berikut ini:
Surat permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh disampaikan secara langsung ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan, dilampiri dengan:
SSP yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan SSP.
Surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang telah diisi secara lengkap.
Fotokopi seluruh bukti penjualan (bukti transfer, faktur penjualan dan/atau bukti penerimaan kas).
Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Fotokopi Paspor bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Asing (WNA).
Dalam hal penyampaian permohonan dikuasakan, wajib dilampiri dengan surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/atau mengambil dokumen.
Dalam hal yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak wajib merniliki NPWP, wajib melampirkan surat pernyataan tidak wajib menggunakan NPWP.
KPP menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/ atau Tidak Sesuai paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima lengkap.
Ingin menanyakan tindak lanjut permohonan Validasi SSP yang Anda ajukan? Jangan ragu klik tombol Informasi di bawah ini.
Jika masih ada permasalahan lain yang ingin ditanyakan, silakan klik tombol di bawah untuk berkonsultasi dengan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Senen.