Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang modern, transparan, dan akuntabel, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) terus berinovasi dalam mengembangkan sistem yang mendukung proses bisnis keuangan negara. Salah satu inisiatif strategis tersebut adalah implementasi Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPA) dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada SAKTI. Inisiatif ini menandai komitmen kuat terhadap penguatan integritas dan akuntabilitas para pejabat perbendaharaan satuan kerja (Satker) dalam pelaksanaan APBN.
Implementasi PKIPA merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI. Dalam Pasal 1 angka 94, ditegaskan bahwa PKIPA adalah pernyataan dari pejabat perbendaharaan Satker yang berkomitmen menjalankan pengelolaan anggaran dengan penuh tanggung jawab, termasuk penggunaan sistem informasi.
Selanjutnya, pada Pasal 10A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023 menyebutkan bahwa:
a. Ayat (1): Untuk akuntabilitas penyelenggaraan kewenangan Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), SAKTI menerapkan Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran,
b. Ayat (2): Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1) PKIPA awal;
2) PKIPA periodik;
3) PKIPA perubahan; dan
4) PKIPA transaksi.
PKIPA Awal: dilakukan saat masa implementasi awal
PKIPA Periodik: dilakukan setiap hari kerja pertama awal semester
PKIPA Perubahan: dilakukan apabila ada pergantian user pejabat perbendaharaan
PKIPA Transaksi: dilakukan sebelum melakukan validasi yang menjadi kewenangan masing– masing pejabat perbendaharaan
PKIPA diwajibkan bagi setiap pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran) sebelum melanjutkan transaksi dalam Sistem SAKTI. Dengan integrasi TTE tersertifikasi, dokumen PKIPA tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aman dan efisien dalam pengelolaannya. TTE telah terlebih dahulu diimplementasikan pada dokumen SPP dan SPM sejak 2022, dan keberhasilannya menjadi landasan perluasan ke dokumen PKIPA.
Implementasi PKIPA dengan Tanda Tangan Elektronik memberi berbagai manfaat:
Efisiensi Proses: Mengurangi proses manual dan penggunaan kertas (paperless).
Peningkatan Keamanan: Autentikasi digital yang menjamin integritas dokumen.
Kepatuhan Regulasi: Memastikan setiap langkah pelaksanaan anggaran selaras dengan ketentuan hukum.
Transparansi dan Auditabilitas: Memudahkan proses pengawasan dan pemeriksaan.
Implementasi PKIPA dilakukan secara bertahap dan sistematis, bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), mencakup:
Tahap I (12 Februari 2024): Diterapkan kepada 217 Satker di lingkungan DJPb.
Tahap II (9 April 2025): Diperluas ke 7 K/L dengan 979 Satker.
Tahap III (16 April 2025): Menjangkau 45 K/L, 4.484 Satker, dan 20.855 pengguna.
Tahap IV–VI (22 Mei 2025): Melibatkan 48 K/L, 13.466 Satker, dan 59.108 pengguna.
Setiap tahapan menunjukkan eskalasi dalam jangkauan, menandakan kesiapan sistem dan keberhasilan implementasi sebelumnya.
Penerapan PKIPA dengan Tanda Tangan Elektronik di SAKTI merupakan tonggak penting dalam perjalanan transformasi digital pengelolaan keuangan negara. Ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi sebuah langkah besar menuju penguatan integritas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap transaksi anggaran. Dengan dukungan teknologi dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, tata kelola anggaran yang adaptif terhadap perubahan zaman kini menjadi keniscayaan, bukan sekadar pilihan.