SATUAN KARYA (SAKA)
APA SAKA?
SAKA adalah singkatan dari Satuan Karya Pramuka, dalam lingkungan Word Scouting disebut “Scout Service Brigade”, merupakan wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam berbagai bidang kejuruan/ teknologi serta memotivasi mereka untk melaksanakan kegiatan karya nyata dan produktif sehingga dpat memberikan bekal bagi kehidupan dan pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
MENGAPA SAKA?
Gerakan Pramuka melalui kepramukaan betujuan mempersembahkan kepada bangsa dan negara Indonesia kader bangsa yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila. Untuk itu proses pendidikan progresif sepanjang hayat bagi anggota muda Gerakan Pramuka dalam abad ke 21 guna mencapai tujuan tersebut, difokuskan pada ketahanan mental, moral, fisik, emosional, intelektual, iptek dan baik sebagai individu masyarakat.
a. Upaya pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan ketahanan tesebut pada hakekatnya dilaksanakan melalui kepramukaan dalam Gugusdepan sesuai dengan golongan peserta didik dilaksanakan dalam Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega.
b. Upaya tersebut dilaksanakan dalam bentuk kegiatan dengan partisipasi aktif peserta didik. Kegiatan tidak akan berhasil mencapai tujuan pendidikan kalau peserta didik tidak terlibat atau tidak aktif berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Peserta didik akan aktif berpartisipasi kalau kegiatan itu menarik, menyenangkan, menantang, tidak menjemukan, tidak dipaksakan dan sesuai dengan minat, keinginan, kebutuhan peserta didik.
c. Satuan-satuan Pramuka tidak mengambil alih pendidikan formal dalam pengajaran iptek/ teknologi karena memang bukan tugasnya, tetapi melengkapi pendidikan formal dengan menerapkan secara praktis pengetahuan yang diperoleh peserta didik dari pendidikan formalnya dalam kegiatan karya nyata dan pengabdian masyarakat.
Dalam Gerakan Pramuka ketahanan dan ketangguhan iptek/ teknologi dibina dan dikembangkan dalam satuan khusus yaitu Satuan Karya Pramuka. Untuk maksud itulah Gerakan Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
TUJUAN DAN SASARAN SAKA
Tujuan dibentuknya Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah pemantapan ketahanan dan ketangguhan mental, moral, fisik, intelektual, emosional dan sosial peserta didik khususnya teknologi sehingga mereka pada saat meningkatkan Gerakan Pramuka benar-benar siap sebagai kader bangsa yang sekaligus kader pembangunan yang bernoral Pancasila.
Sasaran dibentuknya Satuan Karya Pramuka adalah pada saat mereka meninggalkan Gerakan Pramuka dan Satuan Karya Pramuka memiliki :
a. Ketahanan dan ketangguhan mental, moral, emosional, intelektual dan sosial untuk menghadapi tantangan hidup di abad ke-21
b. Keterampilan menerapkan iptek praktis untuk hidup dalam belantara kehidupan abad ke-21 secara mandiri, berani dan bertanggungjawab.
c. Keterampilan untuk berwirausaha.
SIFAT DAN SASARAN SAKA
Saka bersifat terbuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, baik putera dan puteri.
Saka berfungsi sebagai :
wadah pengendalian dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan.
Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat, bangsa dan Negara
Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pembinaan Gerakan Pramuka.
ORGANISASI SAKA
Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang.Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.
1 (satu) Saka beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari sedikitnya atas 2 (dua) Krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan.
Anggota Putera dan Puteri dihimpun dalam satuan terpisah. Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.
Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang tua peserta didik.
KELENGKAPAN SAKA
PAMONG SAKA
Pamong Saka adalah Pembina Saka.
a) Pada dasarnya bahkan sebaiknya Pembina Pramuka mahir Penegak atau Pandega yang memiliki minat dan kegemaran
suatu bidang kegiatan Saka dan berusia 30 sampai dengan 50 tahun
b) Dipilih oleh angota Saka melalui sidang Dewan Saka, pamong Saka terpilih diangkat untuk masa bakti yang sama dengan Kwartir serta dilantik oleh Ka. Kwarran/ Ka. Kwarcab yang bersangkutan
c) Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan Cabang/ Ranting urusan Saka
d) bertugas dan bertangungjawab :
(1) merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan Saka;
(2) menjadi pendorong/ motivator, pendamping dan pembangkit semangat anggota Sakanya untuyk meningkatkan diri dan Sakanya;
(3) mengusahakan Instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya;
(4) mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugusdepan
dan Saka lainnya serta instansi/ organisasi beik pemerintah
maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka;
(5) mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya;
(6) menjadi konsultan, Pembimbing Dewan Sakanya;
(7) melaporkan perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.
MABI SAKA
Majelis Pembimbing Saka adalah :
a) Disingkat Mabisaka, beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh minat pada Satuan Karya Pramuka sebagai sarana pembinaan kaum muda di bidang teknik melalui Kepramukaan.
b) Terdiri dari Ketua Mabisaka, Wakil Ketua Mabisaka, Sekretaris dan anggota
c) Ketua Mabisaka ex-officio anggota Mabicab/ Mabiran
d) Mabisaka diangkat atas rekomendasi Pimpinan Saka dan dilantik oleh Ka Kwarcab/ Ka Kwarran
e) Mabisaka bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan
PIMPINAN SAKA
Pimpinan Saka adalah :
a) Terdiri dari Andalan Cabang/ Ranting urusan Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka, yang masa baktinya sama dengan Kwartir baik pemerintah
b) Bertugas dan bertanggungjawab :
(1) membantu kwartir dalam menentukan kebijakan mengenai pembinaan dan pengembangan Saka;
(2) mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi/ organisasi maupun swasta yang berkaitan dengan Sakanya;
(3) atas Kwartir tentang kegiatan Sakanya;
(4) melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya;
(5) memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwartirnya dengan tindasan Pimpinan Saka dan Kwartir jajaran di atasnya.
(6) pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab bersangkutan
INSTRUKTUR SAKA
Instruktur Saka merupakan seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang tertentu yang bersedia membantu Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan anggotanya.
Instruktur Saka dapat berasal dari kalangan instansi pengampu Saka, kalangan masyarakat luas, kalangan asosiasi, kalangan pendidik dan berbagai kalangan lain yang bersedia memenuhi syarat-syarat sebagai Instruktur Saka.
DEWAN SAKA
Dewan Saka dipilih oleh anggota Saka melalui Musyawarah Saka yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa anggota;
Dewan Saka bertanggungjawab merencanakan dan melaksanakan kegiatan Saka;
Masa bakti Dewan Saka selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti berikutnya.
Syarat-syarat keanggotaan, tugas dan kewajiban Dewan Saka diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri
ANGGOTA SAKA
Anggota Saka merupakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri dari Gudep di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan Gudepnya.
Anggota Saka merupakan anggota Gudep yang ingin mengembangkan kemampuan dan pengalamannya lebih lanjut dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, etika dan sikap kerja, keahlian serta keterampilan fungsional di bidang tertentu
SYARAT SAKA
Syarat anggota Saka adalah sebagai berikut :
Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega dari Gudep.
Mendapat izin dari orangtua/wali dan Ketua Gudep
Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka, (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan jiwa, kemampuan, kepantasan dan sebagainya).
Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka.
Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun setiap saat bila diperlukan.
Catatan :
Calon Penegak dan Pandega dapat mengikuti kegiatan Saka atas ijin Ketua Gudep sebagai calon anggota. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan yang bersangkutan harus sudah dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega. Apabila dalam waktu tersebut juga belum dilantik tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan.
Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang Saka ke Saka lainnya bila telah mendapatkan 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut.
KEGIATAN SAKA
Bentuk dan macam kegiatan
Latihan Saka secara berkala dilaksanakan di luar kegiatan/latiha gugusdepan anggota yang bersangkutan.Diusahakan agar latihan ini tidak mengganggu latihan/.kegiatan gugusdepan.
Perkemahan Bakti Saka diikuti oleh anggota Saka yang bersangkutan, dalam rangka membaktikan diri kepada masyarakat.
Perkemahan Antar Saka diikuti oleh berbagai macam Saka dalam rangka bertukar pengetahuan dan pengalaman.
Kegiatan khusus untuk kepentingan tertentu, misalnya persiapan lomba, ulang tahun Saka, Hari Pramuka dan lain-lain.
MACAM – MACAM SATUAN KARYA (SAKA) YANG ADA DI JAWA BARAT
DAN SAKA LAINNYA YANG ADA DI INDONESIA
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA DIBAWAH INI BERKAS PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 03 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN SATUAN KARYA PRAMUKA