Landasan Hukum dan Kearifan Lokal Program Smart Surau Pemko Padang berakar pada UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, khususnya Pasal 5 huruf c yang menegaskan bahwa adat dan budaya Minangkabau berlandaskan falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Hal ini berarti setiap pembangunan di Sumatera Barat, termasuk di Kota Padang, harus mengintegrasikan nilai agama, adat, dan kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, Smart Surau merupakan implementasi nyata amanat undang-undang, yakni pembangunan berbasis kearifan lokal, budaya religius, dan kesejahteraan masyarakat. Program Smart Surau Pemko Padang adalah inisiatif Pemerintah Kota Padang yang bertujuan menjadikan surau/masjid tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pengembangan generasi muda, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi umat berbasis syariah. Program ini sejalan dengan amanat UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, khususnya Pasal 5 yang menegaskan bahwa pembangunan di Sumatera Barat harus memperhatikan kearifan lokal, adat, dan budaya Minangkabau yang religius (adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah). Tujuan Utama
Meningkatkan peran surau (Masjid & Mushalla) sebagai pusat pembinaan karakter religius, sosial, dan budaya.
Memberdayakan generasi muda melalui kegiatan positif berbasis masjid/surau.
Mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk pembelajaran agama dan ilmu pengetahuan (Ruang Guru & Pustaka MBNI)
Menumbuhkan solidaritas sosial dan ekonomi umat yang berlandaskan prinsip syariah (Kopsyah DMI Kota Padang)
Menghidupkan kembali fungsi surau sebagai institusi pendidikan dan kebersamaan masyarakat Minangkabau.
Kegiatan Utama Smart Surau
Subuh Mubarokah ; Gerakan berjamaah shalat subuh di masjid dan surau se-Kota Padang, dibarengi tausiyah dan kajian keagamaan. Menjadi simbol penguatan nilai religius.
Remaja Masjid; Pembinaan generasi muda agar aktif di masjid/surau melalui pelatihan kepemimpinan, seni islami, literasi digital, dan olahraga.
Pembelajaran Digital; Pemanfaatan Learning Management System (LMS) dan media digital dalam pendidikan agama dan umum. Surau dilengkapi perangkat teknologi untuk kajian Al-Qur’an, fiqih, dan pengetahuan umum.
Ekonomi Syariah; Penguatan ekonomi umat berbasis syariah melalui BMT, koperasi syariah, dan UMKM. Pelatihan kewirausahaan Islami dan pemasaran digital.