SEJARAH BERDIRINYA KSU SYARIAH NURUL IKHLAS
Berawal dari Laporan Panitia Zakat Fitrah di Masjid Besar Nurul Ikhlas tahun 1441 Hijriah, alhamdulillah setiap tahun ada jamaah tetap yang selalu membayarkan zakat harta kepada Panitia Zakat Fitrah. Tahun-tahun sebelumnya Pengurus Masjid membagikan zakat harta tersebut kepada masyarakat yang berhak menerima dalam bentuk uang tunai, penggunaan diserahkan kepada yang menerima.
Pada Tahun 1441 H beberapa orang pengurus menyarankan agar Zakat harta tersebut tidak lagi dibayarkan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk usaha produktif sehingga si penerima zakat dapat berusaha untuk menambah income /pendapatan keluarganya.
Setelah beberapa kali berdiskusi dengan calon penerima zakat, maka diputuskan si penerima akan berusaha Budidaya Ikan Lele dengan Sistem Bioflok. Pengurus Masjid dan Calon penerima melakukan studi banding ke lokasi budidaya Ikan Lele milik Bpk Sukamto yang beralamat di Komplek Pemda Blok A No 29 Padang Sarai.
Si penerima zakat dengan bimbingan teknis dari Bapak Sukamto diawal bulan Juni 2020 mulai melakukan pembangunan sarana budidaya ikan lele dengan sistem bioflok dan mulai berdiskusi bagaimana cara memasarkan produk ikan lele yang akan dihasilkan.
Akhirnya penerima zakat dan Pengurus Masjid melakukan rapat dan memutuskan untuk mendirikan Koperasi yang berbasis syari’ah yang diberi nama Koperasi Serba Usaha (KSU) SYARI’AH NURUL IKHLAS.