Sejarah Singkat Direktorat Jenderal Tata Ruang (DJTR), Kementerian ATR/BPN
Sejarah Singkat Direktorat Jenderal Tata Ruang (DJTR), Kementerian ATR/BPN
1934 : Komite Perencanaan Kota terbentuk di Batavia
1946 : Berdiri Biro Perencanaan (Pusat) yang menjadi bagian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Konstruksi
1999 : Lahirnya Direktorat Jenderal Tata Ruang
2013 : Hari Tata Ruang Nasional ditetapkan melalui Keppres No. 28 Tahun 2013
2015 : Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum bergabung dengan Badan Pertanahan Nasional dan berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
“Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
(Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang)
Menyediakan rencana tata ruang yang berkualitas sebagai landasan pemanfaatan ruang yang tepat sasaran agar terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan bagi seluruh pengguna ruang.
Arah, Kebijakan, dan Rencana Strategis DJTR
Direktorat Jenderal Tata Ruang memiliki peran strategis dalam menyediakan rencana tata ruang yang berkualitas sebagai landasan pemanfaatan ruang yang tepat sasaran agar terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan bagi seluruh pengguna ruang. Arah kebijakan penataan ruang untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045 dapat dilakukan dengan menyediakan rencana tata ruang nasional dan daerah, mewujudkan penataan ruang yang berkualitas, serta mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang. Namun demikian, masih terdapat isu dan tantangan bidang tata ruang yang salah satunya yaitu masih rendahnya kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang beserta sumber daya di dalamnya belum dimanfaatkan secara optimal, berhasil guna, dan berdaya guna.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang ditetapkan melalui Undang-Undang yang berfokus pada upaya mendukung Visi Indonesia Emas 2045 dengan mewujudkan Indonesia sebagai “NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan”. Adapun 5 (lima) poin sasaran visi ini diantaranya adalah pendapatan per kapita setara dengan negara maju, kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, peningkatan daya saing sumber daya manusia, dan penurunan intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menuju Net Zero Emission/emisi nol bersih.
Penataan ruang menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan wilayah dan sarana prasarana untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Hal ini mencakup aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dengan pengawasan penataan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Namun, saat ini, masih banyak isu dan tantangan yang dihadapi, seperti kelengkapan dokumen rencana tata ruang dan belum selarasnya rencana tata ruang dan rencana pembangunan, kuantitas dan kualitas SDM penataan ruang, serta efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang yang ada. Dalam menyelesaikan isu penataan ruang, arah kebijakan dalam Undang-undang No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 diantaranya mencakup:
Menyediakan rencana tata ruang nasional dan daerah
a. Penyusunan indikator ketercapaian rencana struktur ruang dan pola ruang;
b. Perumusan kawasan-kawasan afirmasi pada masing-masing pulau/kepulauan;
c. Perwujudan keterkaitan desa-kota dalam rencana tata ruang;
d. Sinkronisasi muatan rencana tata ruang secara hierarkis; dan
e. Penyelesaian RDTR seluruh kabupaten/kota.
2. Mewujudkan penataan ruang yang berkualitas melalui arah kebijakan utama:
a. Pengintegrasian kajian lingkungan hidup strategis dan risiko bencana;
b. Pengembangan digitalisasi rencana tata ruang;
c. Perluasan akses masyarakat dan produk tata ruang;
d. Peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam penataan ruang;
e. Pengintegrasian rencana pembangunan; dan
f. Pengacuan pada data dan informasi terpadu sehingga dapat menjadi acuan pembangunan nasional seluruh sektor.
3. Mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang diwujudkan dengan arah kebijakan:
a. Pemenuhan kebutuhan instrumen, mekanisme, dan pelaksana pengendalian terutama penegakan hukum dalam pemanfaatan ruang;
b. Pengintegrasian rencana tata ruang dan penatagunaan tanah; dan
c. Penggunaan indikator-indikator rencana tata ruang yang spesifik dan terukur.
Lebih lanjut, dalam RPJMN Tahun 2025-2029, bidang tata ruang juga menjadi salah satu komponen dalam penguatan ekosistem percepatan pembangunan daerah. Hal ini ditinjau dari perspektif kewilayahan dan sarana prasarana untuk mewujudkan pembangunan wilayah yang dapat mengurangi kesenjangan. Dalam merespon kondisi tersebut, terdapat 2 intervensi umum pembangunan wilayah dan sarana prasarana yang menjadi highlight arahan pembangunan, yaitu: 1) Penuntasan Rencana Tata Ruang Wilayah di semua hierarki (Nasional, Kawasan Strategis Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) serta integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem OSS; dan 2) Pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif untuk menjamin keberlanjutan pembangunan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa RPJMN menekankan pentingnya penuntasan penyusunan Rencana Tata Ruang Daerah khususnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terutama dalam upaya mengurangi kesenjangan wilayah sekaligus menjadi aspek pendorong pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan investasi. Hal ini juga tercermin dalam amanah yang harus diselesaikan Kementerian ATR/BPN c.q Direktorat Jenderal Tata Ruang untuk menyediakan RTR nasional dan RTR daerah.
Dalam lingkup Direktorat Jenderal Tata Ruang (DJTR), Tujuan Strategis Kementerian ATR/BPN 2020-2024 yang tertuang dalam Renstra Kementerian ATR/BPN, mengamanatkan salah satunya yaitu Penataan Ruang berbasis RDTR untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, target program prioritas penyediaan RDTR ditetapkan sebanyak 2.000 RDTR Kabupaten/Kota selama tahun 2020-2024, selain target-target lainnya seperti RTR Nasional, RTRW Provinsi/ Kabupaten/Kota, NSPK dan Sinkronisasi Program Pembangunan. Namun demikian, tingkat pemenuhan ketersediaan RDTR masih jauh panggang dari api. Salah satu isunya adalah rendahnya kualitas dan kuantitas SDM di bidang tata ruang.
Oleh karena itu, DJTR merancang program percepatan penyusunan RTR berbasis magang kepada mahasiswa melalui kolaborasi dengan PPSDM Kementerian ATR/BPN untuk pelaksanaan onboarding, serta Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Ilmu Geografi dan Pendidikan Geografi (FORPIMGEO), dan kalangan akademisi dalam mengembangkan program. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan inklusivitas masyarakat serta sebagai terobosan sumber daya manusia guna meningkatkan kualitas RTR dan mengakselerasi kinerja DJTR dalam percepatan penyelesaian RTR. Selain itu, program ini diharapkan bermanfaat dalam menyiapkan dan menghasilkan tenaga kerja yang profesional, andal, inovatif, serta mampu mengaplikasikan dan mengembangkan kemampuannya di dunia kerja.
Dalam menghadapi tantangan pembangunan Indonesia dalam kurun lima tahun mendatang dan upaya mendukung pencapaian visi Indonesia 2045, DJTR memandang perlu melakukan percepatan penyediaan produk RDTR sebagai upaya meningkatkan daya saing wilayah. Fokus program DJTR yaitu “Percepatan penyediaan produk Rencana Tata Ruang sebagai acuan utama pembangunan dengan memperhatikan aspek kuantitas, kualitas dan efektivitas menuju wilayah Indonesia yang berkeadilan dan berdaya saing”. Percepatan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan backlog ketersediaan RDTR melalui pengembangan sistem informasi tata ruang, dengan berorientasi pada 3 (tiga) hal, yaitu:
Produktivitas adalah pemenuhan kebutuhan RDTR dan Rencana Tata Ruang lainnya untuk mendukung pelaksanaan pembangunan;
Kualitas adalah peningkatan kualitas Rencana Tata Ruang melalui pengembangan kompetensi SDM dan sistem informasi spasial; dan
Efektivitas adalah peningkatan pemanfaatan Rencana Tata Ruang dan transparansi informasi dalam pemanfaatan dan pelaksanaan pembangunan wilayah. Ketiga orientasi tersebut dilakukan menuju masyarakat mandiri, maju, adil, dan makmur.
Pelaksanaan percepatan penyusunan RDTR perlu didukung dengan terobosan dan inovasi untuk menghasilkan RDTR yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Terdapat 3 terobosan utama yang menjadi fokus Direktorat Jenderal Tata Ruang untuk menghasilkan 2.000 RDTR, yaitu terobosan SDM untuk meningkatkan produksi tata ruang, terobosan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas rencana tata ruang, dan terobosan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan rencana tata ruang.