Mahasiswa magang (Mentee) Program INSPIRING akan melaksanakan program magang yang mengacu pada rancangan pembelajaran magang di Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang disusun berbasis proyek. Dari setiap kegiatan yang dilakukan, mahasiswa juga akan mendokumentasikan kemajuan belajar dan menyusun laporan berupa kegiatan harian, kegiatan mingguan, laporan mid-semester, dan penyusunan laporan akhir.
Fasilitas pembelajaran bagi mahasiswa
Biaya transportasi menuju dan dari lokasi (port to port)
Biaya Bantuan Hidup (BBH) peserta magang selama program berjalan
Mentor profesional untuk mendampingi peserta magang
E-Sertifikat Magang sebagai Mentee
BPJS Kesehatan
!!! Penting diingat, manfaat utama mahasiswa mengikuti program MSIB adalah untuk mendapatkan pembelajaran dan pengalaman nyata di dunia profesional.
Mengikuti prosedur dan proses aplikasi yang ditentukan oleh program dengan baik dan benar;
Mengikuti prosedur dan proses seleksi oleh Mitra Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN dengan baik dan benar;
Mengikuti sesi pembekalan program dengan baik dan benar;
Menjalankan Program INSPIRING dengan baik dari awal hingga akhir program;
Menyediakan dokumen pendukung yang valid dalam segala proses pelaksanaan selama mengikuti program;
Mengikuti peraturan yang berlaku di instansi penempatan magang;
Menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Mentor, baik itu berupa proyek, laporan, atau tugas sehari-hari;
Menjaga sopan santun dan etika kerja di instansi penempatan magang;
Menjaga kerahasiaan informasi yang mungkin didapatkan selama magang dan tidak membagikannya tanpa izin;
Berkomunikasi dengan baik dengan tim dan atasan mengenai perkembangan tugas, kendala, dan kebutuhan; dan
Mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.
Melakukan provokasi atau memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar, baik lisan maupun tulisan dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program;
Melakukan tindakan pengabaian, kekerasan, perundungan, pelecehan seksual, dan/atau intimidasi di lingkungan Program INSPIRING;
Melakukan tindak kejahatan;
Mengalihkan tugas magang dan atau penyusunan laporan pelaksanaan program kepada pihak lain;
Lalai membuat laporan yang ditugaskan selama proses Program INSPIRING;
Menjalani sidang/yudisium selama mengikuti Program INSPIRING; dan
Melakukan tindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan mengenai komponen pendanaan dan dokumen pertanggungjawaban yang wajib dikumpulkan oleh Mentee untuk pengajuan pencairan dana antara lain:
Biaya Bantuan Hidup Termin Pertama bagi Mentee
Surat Rekomendasi dari Perguruan Tinggi yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi minimal Kepala Program Studi/Jurusan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Mahasiswa yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Wakil Rektor Bidang Akademik atau Bidang Kemahasiswaan atau pejabat lain sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi)
Biaya Bantuan Hidup Termin Kedua bagi Mentee
Logbook/Laporan kegiatan harian yang disetujui oleh Mentor di platform Kampus Merdeka
Laporan mingguan yang disetujui oleh Mentor di platform Kampus Merdeka
Dana Transportasi Kegiatan Mentee Program MSIB
Tiket yang dikeluarkan oleh tim mobilisasi MSIB kepada Mentee
Boarding pass
Laporan Bulanan dan Evaluasi Mentor yang disusun melalui platform Kampus Merdeka selama kegiatan berlangsung;
Laporan Akhir Mentee dengan format mengacu pada platfrom Kampus Merdeka;
Dokumen Mobilisasi bagi yang mengajukan mobilisasi kepada MSIB;
Presensi Mingguan dari Tim Fasilitator;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Mahasiswa yang berisi kesanggupan mahasiswa peserta magang untuk menjalankan dan mengikuti program selama satu semester; dan
Surat Rekomendasi Perguruan Tinggi untuk Mahasiswa yang berisi rekomendasi perguruan tinggi terhadap nama-nama mahasiswa peserta magang, perguruan tinggi memberi dukungan terhadap proses belajar mahasiswa melalui Program MSIB Kampus Merdeka yang diselenggarakan di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, dan memberikan pengakuan dan konversi 20 (dua puluh) SKS setelah mahasiswa peserta magang menyelesaikan Program INSPIRING.
Mahasiswa dan mentor yang telah ditetapkan untuk mengikuti Program INSPIRING dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugasnya, terdapat ketidaksesuaian data dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Mahasiswa dan mentor yang diberhentikan dapat dikenakan sanksi.
Pemberhentian mahasiswa dan mentor dituangkan dalam berita acara. Pemberhentian mahasiswa dan mentor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Apabila mentor diberhentikan, maka Direktorat Jenderal Tata Ruang melakukan seleksi dan/atau mengusulkan mentor untuk menggantikan mentor yang diberhentikan. Mentor pengganti tersebut diusulkan kepada Dit. Belmawa untuk ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa dan mentor dapat diberikan sanksi berupa:
Teguran;
Penundaan pembayaran biaya hidup, honor, atau dana lainnya;
Pemberhentian sebagai pelaksana/aktor Program INSPIRING yakni mahasiswa dan mentor;
Pemblokiran untuk mengikuti program Kampus Merdeka di masa mendatang;
Masuk dalam daftar hitam program-program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; dan
Pengembalian dana.