Pada awal program, mentor mendampingi mahasiswa untuk beradaptasi dengan memperkenalkan mahasiswa pada pihak terkait. Mentor memberikan penugasan/proyek riil yang harus diselesaikan mahasiswa selama periode program, dengan menjelaskan urgensi proyek tersebut dan target penyelesaian yang diharapkan. Selama program berjalan, mentor juga akan meninjau dan memberikan umpan balik kepada mahasiswa.
Fasilitas pembelajaran bagi Mentor
Sertifikat pelatihan dan pelaksanaan magang sebagai Mentor
Mengikuti semua proses kegiatan MSIB bersama mahasiswa dan mitra Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Memberikan mentoring berupa pembimbingan, pembelajaran, dan sharing session kepada mahasiswa pelaksana Program INSPIRING sesuai dengan target capaian yang telah ditetapkan;
Melakukan review terhadap laporan yang dibuat oleh mahasiswa dalam platform Kampus Merdeka (hal ini menjadi syarat Bantuan Biaya Hidup Mahasiswa);
Memantau pelaksanaan magang yang dijalankan oleh mahasiswa dengan mengisi laporan bulanan (monthly log mentor) setiap bulan di dalam platform Kampus Merdeka untuk merekam perkembangan pendampingan;
Melakukan observasi dan monitoring terhadap kinerja mahasiswa, serta memberikan masukan dan saran perbaikan sesuai kebutuhan;
Memberikan penilaian untuk setiap mahasiswa yang didampingi baik penilaian awal (Initial Assessment) dan penilaian akhir (Final Assessment) berdasarkan rubrik penilaian yang telah menjadi standar target capaian yang telah ditetapkan;
Berkoordinasi dengan Koordinator Perguruan Tinggi secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester terkait progress mahasiswa, penilaian, dan memberikan feedback terhadap performa mahasiswa di perguruan tinggi terkait; dan
Bersama-sama dengan PIC Mitra melakukan koordinasi dengan Dosen Pendamping Program (DPP) MSIB secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester.
Menjadi mentor di 2 (dua) program (magang dan studi independen) atau menjadi mentor pada lebih dari 1 (satu) mitra, atau menjadi penerima manfaat pada Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka lainnya;
Melakukan pengabaian atas aduan dari stakeholders;
Melakukan provokasi atau memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar, baik lisan maupun tulisan dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program;
Melakukan tindakan pengabaian, kekerasan, perundungan, pelecehan seksual, dan/atau intimidasi di lingkungan Program INSPIRING;
Melakukan tindak kejahatan;
Melakukan pengabaian atas laporan yang dibuat oleh mahasiswa peserta program;
Mengalihkan tugas dan fungsi mentoring sehubungan dengan pelaksanaan program kepada pihak lain;
Memberikan tugas kepada peserta program di luar kurikulum program (Rencana Program dan Kegiatan Pembelajaran) yang telah disetujui oleh Kemendikbudristek;
Lalai membuat laporan yang ditugaskan selama proses Program INSPIRING; dan
Melakukan tindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Bulanan yang disusun melalui platform Kampus Merdeka;
Review Logbook Mentee melalui platform Kampus Merdeka;
Konfirmasi progres RTR melalui Form dari Fasilitator;
Memberikan initial assessment dan final evaluation kepada Mahasiswa melalui platform Kampus Merdeka.
Mahasiswa dan mentor yang telah ditetapkan untuk mengikuti Program INSPIRING dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugasnya, terdapat ketidaksesuaian data dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Mahasiswa dan mentor yang diberhentikan dapat dikenakan sanksi.
Pemberhentian mahasiswa dan mentor dituangkan dalam berita acara. Pemberhentian mahasiswa dan mentor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Apabila mentor diberhentikan, maka Direktorat Jenderal Tata Ruang melakukan seleksi dan/atau mengusulkan mentor untuk menggantikan mentor yang diberhentikan. Mentor pengganti tersebut diusulkan kepada Dit. Belmawa untuk ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa dan mentor dapat diberikan sanksi berupa:
Teguran;
Penundaan pembayaran biaya hidup, honor, atau dana lainnya;
Pemberhentian sebagai pelaksana/aktor Program INSPIRING yakni mahasiswa dan mentor;
Pemblokiran untuk mengikuti program Kampus Merdeka di masa mendatang;
Masuk dalam daftar hitam program-program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; dan
Pengembalian dana.