Jadwal Registrasi akun pengguna mengacu pada Jadwal yang telah ditentukan.
Melakukan Registrasi Online di https://lpse.gorontaloprov.go.id/ dengan memasukkan alamat email Pelaku Usaha;
Cek Konfirmasi Registrasi yang sudah dikirimkan ke email Pelaku Usaha;
Mengisi data pada Formulir Online;
Melakukan Verifikasi Berkas di LPSE Provinsi Gorontalo dengan membawa Dokumen Asli dan Hasil Scan Warna;
Melakukan login di SPSE dan Aktivasi Agregasi Inaproc.
Login di aplikasi SIKaP, dan melengkapi data Pelaku Usaha.
Print Out Formulir Keikutsertaan yang di tandatangani Direktur, berstempel (di cap), dan bermeterai Rp. 10.000,-;
Surat Penunjukan Admin (format surat terdapat dalam file Formulir Keikutsertaan);
Print Out Formulir Pendaftaran;
Akta Pendirian dan Akta Perubahan (Jika ada) (untuk Non Usaha Mikro) (Copy Warna);
KTP Direktur / Pemilik Usaha dan/atau yang diberi Kuasa (Copy Warna);
NPWP Perusahaan (untuk Non Usaha Mikro) atau NPWP Pemilik Usaha (untuk Perorangan/Usaha Mikro) (Copy Warna);
Ijin Usaha (Copy Warna)
KHUSUS PT : Pengesahan Pendirian Badan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Copy Warna).
Surat Kuasa apabila pembawa dokumen selain Direktur/Pemilik Usaha, dicap dan bermeterai Rp. 10.000,- dan di tandatangani oleh Direktur/Pemilik Usaha (Asli);
Pembawa Surat Kuasa bagi selain yang ada dalam Akta Perusahaan harus dibuktikan dengan SK Pengangkatan (Surat Pernyataan) sebagai Karyawan, dicap dan bermeterai Rp. 10.000,- dan di tanda tangani oleh Direktur/Pemilik Usaha.
Semua Dokumen Copy disusun berdasarkan urutan dan dimasukkan ke dalam Map Snelhecter Plastik :
KUNING untuk CV
MERAH untuk PT
HIJAU untuk selain CV dan PT
Catatan :
Satu Orang hanya diperkenankan mewakili satu perusahaan;
Dilarang memalsukan dokumen dan tanda tangan;
Persyaratan ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Akun Pengguna Anggaran (PA) hanya digunakan pada aplikasi SiRUP untuk mengumumkan RUP dan Inaproc untuk Daftar Hitam Penyedia.
Untuk tata cara penggunaan SiRUP untuk PA bisa di download DISINI
Lakukan registrasi melalui Form Online yang telah disiapkan.
Untuk registrasi akun PPK di SPSE, diharapkan untuk menyiapkan dokumen sebagai berikut :
Sertifikat PBJ (Scan/PDF) jika ada
SK sebagai KPA/PPK (Scan/PDF)
SK Pelantikan Jabatan Struktural (Scan/PDF)
Lalu lakukan registrasi melalui Form Online dengan mengupload dokumen yang telah disiapkan.
Untuk registrasi akun Pokmil di SPSE, diharapkan untuk menyiapkan dokumen sebagai berikut :
Sertifikat PBJ (Scan/PDF)
SK sebagai Pokja Pemilihan (Scan/PDF)
Lalu lakukan registrasi melalui Form Online dengan mengupload dokumen yang telah disiapkan.
Untuk registrasi akun PP di SPSE, diharapkan untuk menyiapkan dokumen sebagai berikut :
Sertifikat PBJ (Scan/PDF)
SK sebagai Pejabat Pengadaan (Scan/PDF)
Lalu lakukan registrasi melalui Form Online dengan mengupload dokumen yang telah disiapkan.
Untuk registrasi akun Auditor di SPSE, diharapkan untuk menyiapkan dokumen sebagai berikut :
Surat Tugas (Scan/PDF)
Daftar Paket yang akan diperiksa dengan menginformasikan data paket yakni :
Kode Tender/Non Tender
Nama Paket
Pagu
Tahun Anggaran
Lalu lakukan registrasi melalui Form Online dengan mengupload dokumen yang telah disiapkan.