Syarat PPK dapat membuat e-kontrak adalah :
Sudah masuk tahapan SPPBJ atau sudah melewati tahapan Upload Dokumen Penawaran untuk Tender Cepat
Pokja Pemilihan sudah menetapkan dan mengumumkan pemenang
Seluruh sanggah sudah dijawab oleh Pokja Pemilihan
Klik tombol e-Kontrak pada nama tender yang akan dibuat dokumen kontrak.
Klik Tambah SPPBJ
Isi Form SPPBJ
No. SPPBJ
Lampiran SPPBJ
Tanggal SPPBJ
Kota SPPBJ
Jabatan PPK
Alamat Satuan Kerja
Pilih Penyedia (Jika pemenang menundurkan diri)
Nilai Jaminan Pelaksanaan
Tembusan
Klik Simpan
Klik Kirim pada kolom Undangan Penyedia
Isi Informasi undangan berkontrak
Waktu undangan
Tempat
Persyaratan yang harus dibawa
Siapa yang harus hadir
Klik Kirim
Klik Cetak (download file berbentuk pdf), cetak pada kertas ber Kop Surat, ditanda tangani dan stempel, lalu di pindai (scan)
Upload dokumen SPPBJ yang telah ditandatangani
Klik Kirim Pengumuman
Pada tampilan e-Kontrak,
Klik tombol Kontrak
Isi form Kontrak (Surat Perjanjian)
Lingkup Pekerjaan
No. Surat Perjanjian
Tanggal Surat Perjanjian
Kota Surat Perjanjian
Jabatan PPK
Pilih Tipe Penyedia
Wakil Sah Penyedia
Jabatan Wakil Penyedia
Nama Bank
No. Rekening Bank
Nama Pemilik Rekening
Nilai Kontrak
Produk Dalam Negeri (dalam jumlah rupiah)
Informasi Lainnya
Klik Simpan
Klik Cetak (download file berbentuk pdf), cetak pada kertas ber Kop Surat, ditanda tangani dan stempel, lalu di pindai (scan)
Upload Kontrak yang telah ditandatangani
Klik tombol Upload, untuk mengupload SSKK
Pilih Cara Pembayaran (Termin / Bulanan / Sekaligus)
Klik Simpan
Pada tampilan e-Kontrak,
Klik SPMK (untuk Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, Jasa Lainnya) / SPP (untuk Pengadaan Barang)
Klik Buat SPMK/SPP
Isi form SPMK/SPP
Nomor Surat
Tanggal Surat
Tanggal Mulai
Tanggal Selesai
Waktu Penyelesaian
Kota
Alamat
Wakil Sah Penyedia
Jabatan Wakil Penyedia
Klik Simpan
Klik Cetak (download file berbentuk pdf), cetak pada kertas ber Kop Surat, ditanda tangani dan stempel, lalu di pindai (scan)
Upload dokumen SPMK/SPP yang telah ditandatangani