UKM dilakukan setiap setahun sekali yang digunakan untuk melakukan penilaian terhadap performa dan kompetensi Mekanik untuk bahan kenaikan Grade Mekanik dengan syarat 2 kali kelulusan UKM.
Mekanik yang mengikuti UKM harus memenuhi syarat administrasi diantaranya :
ATR
Performance Appraisal / Penilaian GL
Report MAR, TAR, dan SS