Mengenal Layanan
Penyusunan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP
Penyusunan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP
Merupakan layanan penyusunan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Rancangan Revisi Peraturan Pemerintah (Rancangan Revisi PP), atau Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang diusulkan Kementerian/Lembaga.
Wewenangan DJA dalam
Penyusunan Konsep Tarif PNBP
Mengevaluasi kesesuaian dasar pertimbangan & analisis yang harus dilakukan
Mengidentifikasi tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil & mendesak
Koordinasi dalam PAK, dan melibatkan UE I di Kemenkeu. Proses evaluasi dan identifikasi dapat dilakukan dalam proses koordinasi
UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP
PP Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP
PMK 113 tahun 2021 Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP
GRATIS
(Tidak Dipungut Biaya)
Surat usulan ; serta
Proposal dan data dukung lainnya dari Instansi Pengelola PNBP sesuai ketentuan
Upaya penyederhanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP
Analisis terhadap efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP
Analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif
atas jenis PNBP beserta dasar kewenangan
Instansi Pengelola PNBP
Analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif
atas jenis PNBP
Analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas
jenis PNBP
Alur Layanan Penyusunan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP
Instansi Pengelola PNBP menyampaikan Surat Usulan dilengkapi dokumen yang berisi:
Usulan jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP
Dasar Pertimbangan
Hasil Analisis yang telah dilakukan
DJA menyusun konsep peraturan berkoordinasi bersama UE 1 Kemenkeu dan/atau K/L dengan tahapan:
Evaluasi kesesuaian dasar pertimbangan dan analisis yang dilakukan.
Identifikasi tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatile dan mendesak
Kooordinasi dalam PAK, dan melibatkan Unit Eselon I Kemenkeu.
Hasil Layanan
Peraturan Pemerintah atau PMK
Dalam hal usulan berupa tarif bersifat volatil dan/atau bersifat kebutuhan mendesak, maka disusun PMK segera sekaligus Revisi PP.
Janji Layanan
Penyusunan Jenis
dan Tarif atas
Jenis PNBP
Jangka Waktu Pelayanan Penyusunan Konsep RPMK Tarif PNBP Paling lama 40 (empat puluh) hari kerja proses di DJA sejak surat usulan diterima di luar waktu pembahasan dan permintaan dokumen
Jangka Waktu Pelayanan Penyusunan Konsep RPP/Revisi PP Tarif PNBP Paling lama 58 (lima puluh delapan) hari kerja proses di DJA sejak surat usulan diterima di luar waktu pembahasan dan permintaan dokumen