Mengenal Layanan
Revisi Anggaran
Revisi Anggaran
Revisi Anggaran adalah perubahan RKA berupa penyesuaian rincian anggaran dan/ atau informasi Kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan Undang Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA yang telah disahkan pada tahun anggaran berkenaan.
Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan DJA
a. Revisi Anggaran yang memerlukan penelaahan; dan/atau
b. Revisi Anggaran berupa pengesahan.
PMK No. 62 Tahun 2023 jo PMK 104 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
GRATIS
(Tidak Dipungut Biaya)
Surat usulan Revisi ditandatangani oleh Sesjen/Sestama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I*
Surat Pernyataan Pejabat Eselon I*
Arsip Data Komputer (ADK)*
LHR APIP final (Pagu berubah, antar BA, antar Program, perubahan peruntukan pada level Program, dan/atau usulan KRO / RO baru)
RKBMN
Surat Pernyataan Pihak 3 bersedia menerima Barang jasa
Clearance dari Kominfo dan/atau KemenpanRB dalam hal terkait belanja TIK
SP SABA (proses revisi dilaksanakan secara otomatis lewat sistem) dan dokumen lain
Keterangan : (*) Harus ada
Alur Layanan Revisi Anggaran
Usulan Revisi Anggaran dari K/L
Pengajuan Dokumen persyaratan disampaikan melalui Aplikasi SAKTI pada Modul Penganggaran.
Penelaahan Usulan Revisi Anggaran
Dilaksanakan oleh Mitra K/L pada Direktorat Anggaran Bidang.
Hasil Penelaahan
Hasil Penelaahan berupa :
1) Berita Acara Penelaahan;
2) Daftar Hasil Penelaahan (DHP)
Penetapan Revisi Anggaran
Penetapan Revisi Anggaran berupa :
1) Surat Pengesahan Revisi Anggaran; atau
2) Surat Penolakan Revisi Anggaran.
Janji Layanan
Revisi Anggaran
a. Tanpa Penelaahan selesai 1 Hari Kerja setelah dokumen lengkap & benar diterima;
b. Dengan Penelaahan selesai 1 Hari Kerja setelah penelaahan, jika tidak ada dokumen perbaikan.