Automatic Blocking System (ABS) adalah sistem penagihan piutang macet terhadap wajib bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan cara penghentian layanan.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Bayar atas kewajibannya dan memastikan optimalisasi penerimaan negara.
Kewenangan DJA pada
Pelaksanaan Automatic Blocking System
Menghentikan akses layanan PNBP apabila terdapat penunggakan piutang negara;
Melakukan pemblokiran akses kode biling SIMPONI dan merekomendasikan pada instansi lain dalam hal terdapat isu terkait Piutang PNBP.
PMK No. 155 Tahun 2021 jo PMK 58 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
GRATIS
(Tidak Dipungut Biaya)
Telah dilakukan kegiatan optimalisasi penagiah PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP melalui penyampaian surat tagihan sesuai ketentuan.
Surat usulan dari:
Instansi Pengelola PNBP (ditandatangani oleh PKP PNBP),
Unit Eselon I yang mengelola Piutang Negara (ditandatangani oleh pejabat yang berwenang), atau
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) (ditandatangani oleh pejabat yang berwenang), yang melakukan penatausahaan piutang kepada Dirjen Anggaran yang berisi permohonan penghentian layanan akses kode billing SIMPONI dan rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan (blokir)
Telah ada upaya penyelesaian PNBP oleh Wajib Bayar baik melaksanakan Pelunasan Piutang, pengajuan keberatan, keringanan, koreksi tagihan, restrukturisasi piutang PNBP, dan/atau gugatan ke pengadilan.
Surat usulan dari:
Instansi Pengelola PNBP (ditandatangani oleh PKP PNBP);
Unit Eselon I yang mengelola Piutang Negara (ditandatangani oleh pejabat yang berwenang), atau
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) (ditandatangani oleh pejabat yang berwenang), yang melakukan penatausahaan piutang (Pengusul) kepada Dirjen Anggaran yang berisi permohonan buka blokir.
Alur Layanan Automatic Blocking System
Janji Layanan
Automatic Blocking System
Penetapan Blokir atau Pembukaan Blokir dilaksanakan paling lambat 24 Jam setelah suret permintaan diterima Direktur Jenderal Anggaran.