Layanan Izin Penelitian adalah layanan administrasi yang diberikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS Mesuji Sekampung) kepada pemohon yang akan melakukan kegiatan penelitian dengan memanfaatkan data, informasi, atau lokasi infrastruktur sumber daya air yang menjadi kewenangan balai.
Layanan ini bertujuan memastikan bahwa kegiatan penelitian dilakukan secara tertib administrasi, tidak mengganggu operasional, serta tetap memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan.
Mahasiswa (Skripsi, Tesis, Disertasi)
Dosen dan peneliti
Lembaga penelitian
Instansi pemerintah
Organisasi atau pihak lain yang memiliki kepentingan ilmiah
Pemohon mengajukan permohonan secara resmi melalui formulir layanan yang tersedia.
Melampirkan Surat Pengantar dari institusi/lembaga; Proposal Penelitian; Kartu identitas.
Mencantumkan lokasi, waktu, serta data/informasi yang dibutuhkan secara jelas.
Bersedia menggunakan data hanya untuk kepentingan penelitian.
Bersedia mencantumkan sumber data:
“BBWS Mesuji Sekampung” dalam publikasi hasil penelitian.
Menandatangani pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Izin penelitian berlaku sesuai jangka waktu yang disetujui dalam surat izin.
BBWS Mesuji Sekampung berhak menolak atau membatasi akses data yang bersifat terbatas/rahasia.
Penelitian tidak boleh mengganggu operasional infrastruktur sumber daya air.
Pemohon wajib mematuhi standar keselamatan kerja (K3) saat observasi lapangan.
Dokumentasi (foto/video) di area tertentu harus atas persetujuan petugas.
Apabila terjadi pelanggaran ketentuan, izin dapat dicabut.
Hasil penelitian dapat diminta salinannya sebagai bahan referensi pengembangan kebijakan.
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi.
Apabila terdapat pelanggaran atau indikasi penyimpangan oleh pegawai kami, Saudara dapat melaporkan melalui tautan: