PROFIL KUA KARANGREJA
Kantor Urusan Agama (KUA) Karangreja merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan dan pembinaan di bidang urusan agama Islam. KUA Kecamatan Karangreja didirikan pada tahun 1952, pada masa awal perkembangan administrasi pemerintahan di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kepala KUA Karangreja pertama adalah Ahmad Dardiri, seorang tokoh yang dikenal berdedikasi tinggi dalam membangun dasar pelayanan keagamaan di wilayah Karangreja.
Pada awal berdirinya, cakupan wilayah kerja KUA Karangreja meliputi Desa Gondang, Karangreja, Kutabawa, Serang, Siwarak, Danasari, Jingkang, Karangjambu, Purbasari, Sanguwatang, Sirandu, Tlahab Kidul, dan Tlahab Lor. Namun, seiring perkembangan jumlah penduduk dan kebutuhan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Karangjambu. Berdasarkan peraturan tersebut, sejak tahun 2003 KUA Karangreja hanya membawahi tujuh desa, yaitu Desa Serang, Kutabawa, Siwarak, Karangreja, Gondang, Tlahab Lor, dan Tlahab Kidul. Pemekaran wilayah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, memperpendek rentang kendali, serta memperluas jangkauan pelayanan keagamaan kepada masyarakat secara merata.
KUA Kecamatan Karangreja beralamat di Jalan Masjid Nurul Huda, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah. Lokasinya berada di pusat pemerintahan kecamatan, berdekatan dengan Masjid Nurul Huda yang menjadi ikon keagamaan setempat. Keberadaan KUA di lokasi strategis memudahkan masyarakat dari tujuh desa wilayah kerja untuk mengakses berbagai layanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, KUA Kecamatan Karangreja memiliki tugas pokok melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam. Fungsi KUA Kecamatan Karangreja meliputi:
a) Pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan pernikahan dan rujuk.
b) Bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah.
c) Bimbingan kemasjidan.
d) Konsultasi syariah.
e) Bimbingan agama Islam serta zakat dan wakaf.
f) Pengelolaan data dan informasi keagamaan.
g) Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.