PERSYARATAN DUPLIKAT BUKU NIKAH
PERSYARATAN DUPLIKAT BUKU NIKAH
Surat Pengantar dari Desa
Fotocopy KTP suami-istri
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Buku Nikah Hilang)
Bukti Fisik Buku Nikah Asli (Jika buku nikah rusak)
Pas Foto 2x3 (suami-isteri) masing-masing 2 lembar, bacround warna biru
Fotocopy Akta Kelahiran
Surat Kuasa bermaterai, apabila diwakilkan
fotocopy KTP Orangtua
Fotocopy KTP Wali Nikah
Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
Jika terdapat beda nama, maka menyertakan akta kelahiran dan surat putusan dari Pengadilan Agama (berdasarkan Pasal 46 PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan) Ayat 1: Perubahan nama suami, istri, atau orang tua pada Akta Nikah atau Buku Nikah dilakukan oleh KUA berdasarkan putusan pengadilan dan dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran.Â
Jika terdapat perbedaan data diri dan alamat , sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 46 Ayat 3: Pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh KUA berdasarkan kutipan akta pencatatan sipil dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.