Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, KUA mempunyai tugas pokok melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam. Kemudian berlanjut ke Pasal 4 PMA tersebut dirincikan bahwa KUA menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut:
pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
pelayanan bimbingan kemasjidan;
pelayanan konsultasi syariah;
pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan h. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.Â