Aturan mengenai wali nikah telah diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.Dalam Pasal 12 PMA tersebut, dijelaskan bahwa wali nikah hanya terdiri dari wali nasab dan wali hakim.
Wali Nasab:
Syarat wali nasab yaitu:
Berjenis kelamin laki-laki;
Beragama Islam;
Baligh;
Berakal; dan
Adil.
Urutan wali nasab yaitu:
Bapak kandung;
Kakek, yaitu bapak dari bapak;
Buyut, yaitu bapak dari kakek;
Saudara laki-laki sebapak dan seibu;
Saudara laki-laki sebapak;
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu;
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu;
Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak;
Anak paman sebapak dan seibu;
Anak paman sebapak;
Cucu paman sebapak dan seibu;
Cucu paman sebapak;
Paman bapak sebapak dan seibu;
Paman bapak sebapak;
Anak paman bapak sebapak dan seibu; dan
Anak paman bapak sebapak.
Untuk melaksanakan ijab kabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Penghulu, atau orang lain yang memenuhi syarat.
Dalam hal wali nasab tidak bisa hadir pada saat akad nikah, wali nasab membuat surat kuasa wakil wali atau yang biasa disebut dengan taukil wali di hadapan Penghulu sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 orang saksi.
2. Wali Hakim
Dalam kondisi dan keadaan tertentu, wali hakim otomatis bertindak sebagai wali nikah apabila:
Wali nasab tidak ada;
Wali nasab adhal (menolak untuk menjadi wali nikah);
Wali nasab tidak diketahui keberadaannya;
Wali nasab tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
Wali nasab tidak ada yang beragama Islam.
Wali hakim merupakan seorang Penghulu dari KUA yang diberi tugas tambahan atau menjabat sebagai Kepala KUA.