PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH
CALON PENGANTIN
Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1);
Surat persetujuan mempelai (Model N4);
Bagi Calon pengantin yang berusia dibawah 21 Tahun Mengisi surat izin orang tua (Model N5);
Menyiapkan Fotokopi KTP / Surat Domisili dan Kartu Keluarga, Calon Suami dan Calon Istri;
Menyiapkan fotokopi akta kelahiran dan ijazah terakhir (kalau ada);
Membuat Surat Pernyataan Status bermaterai Rp. 10.000,-(Terlampir) dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan dua orang saksi atau Langsung ke kantor Desa/Kelurahan untuk membuat Surat keterangan belum kawin bagi yang berstatus Jejaka;
Pas foto warna dengan background biru, 4x6 = 2 lembar; 2x3 = 4 lembar dengan menggunakan busana rapi dan sopan;
Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
Akta cerai (asli) / akta kematian (Model N6) / keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda;
Menyiapan materai Rp.10.000,-
Prosedur
Calon Pengantin dapat mengajukan permohonan layanan melalui datang langsung ke KUA Kecamatan Kertanegara dengan membawa persyaratan pada jam kerja;
Persyaratan yang telah lengkap dan tertandatangan Kepala Desa / Lurah dicopi satu rangkap;
Sesampainya di KUA Kecamatan Kertanegara mengisi buku tamu;
Mengikuti pemeriksaan calon pengantin oleh penghulu;
Menunggu proses layanan dan menerima rekomendasi nikah sesuai tujuan;