PERSYARATAN
Calon Suami:
Pengantar nikah dari desa asal (model N1)
Permohonan Kehendak Nikah (model N2)
Persetujuan Kedua Calon Pengantin (model N4)
Surat izin orang tua (bagi yang berumur kurang 21 tahun) (model N5)
Surat Keterangan / Akta Kematian (bagi duda cerai mati) (model N6)
Akta cerai (bagi duda cerai hidup)
Surat rekomendasi nikah (bagi yang berasal dari luar Kecamatan) (model N10)
Dispensasi dari pengadilan (bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun)
Surat izin dari atasan (bagi anggota TNI/POLRI)
Surat izin pengadilan agama (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang)
Izin dari Kedutaan Besar (bagi Warga Negara Asing)
Fc KTP
Fc KK
Fc Akta Kelahiran
Ijazah Terakhir
Surat Sehat dari puskusmas
Pas Foto background biru ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar
Pas Foto background biru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Surat Pernyataan Status bermaterai Rp. 10.000 (Jejaka/Duda/Belum Menikah)
Calon Istri:
Pengantar nikah dari Desa asal (model N1)
Permohonan Kehendak Nikah (model N2)
Persetujuan Kedua Calon Pengantin (model N4)
Surat izin orang tua (bagi yang berumur kurang 21 tahun) (model N5)
Surat Keterangan / Akta Kematian (bagi janda cerai mati) (model N6)
Akta cerai (bagi janda cerai hidup)
Sudah selesai masa iddah (90 hari untuk cerai hidup (bagi janda yang pernah digauli) & 130 hari untuk cerai mati)
Surat rekomendasi nikah (bagi yang berasal dari luar Kecamatan) (model N10)
Dispensasi dari pengadilan agama (bagi calon suami/istri yang belum berumur 19 tahun)
Surat izin dari atasan (bagi anggota TNI/POLRI)
Fc KTP
Fc KK
Fc Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir
Pas foto background biru ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar
Pas Foto background biru Ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Surat sehat, Imunisasi TT (Tetanus Toxoid) dan hasil tespack
Surat Pernyataan kehamilan (bagi yang sedang hamil)
Fc Buku Nikah Orang Tua (bagi perempuan anak pertama)
Surat Keterangan wali dari desa asal
KK Wali
Permohonan Wali Hakim (bagi yang tidak memiliki wali / walinya tidak diketahui keberadaannya / anak luar nikah / anak lahir kurang dari 6 bulan dari pernikahan orang tua)
Putusan wali adhol dari PA (apabila wali enggan / menolak untuk menikahkan)
Surat taukil wali dari KUA asal (apabila wali berhalangan hadir saat akad nikah)
Izin dari Kedutaan Besar (bagi Warga Negara Asing)
Surat Pernyataan Status bermaterai Rp. 10.000 (Perawan/Janda/Belum Menikah)
Daftarkan secara online pada simkah4.kemenag.go.id lalu serahkan semua persyaratan ke KUA Kecamatan Kertanegara.
Pastikan kedua calon pengantin beragama Islam dan tidak ada hubungan mahram (nasab, sesusuan atau semenda).
Pastikan Status Perkawinan pada KTP dan KK sudah sesuai dan semua surat sudah tertandatangani.
Surat Dispensasi dari Kecamatan setempat (bagi pendaftaran nikah yang kurang dari 10 hari kerja sampai dengan hari H pernikahan)
Membayar biaya nikah Rp. 600.000 sesuai kode billing yang diberikan (jika nikah dilaksanakan di luar Kantor / di luar Jam Kerja)