Bimbingan perkawinan adalah program yang memberikan bekal persiapan bagi calon pengantin untuk memasuki pernikahan, yang bertujuan agar mereka siap secara mental, sosial, dan finansial. Program ini mencakup materi wajib seperti membangun keluarga sakinah, menyiapkan generasi berkualitas, mengelola keuangan, serta kesehatan reproduksi. Mulai Juli 2024, program ini menjadi wajib bagi calon pengantin di Indonesia melalui Kementerian Agama.
Tujuan bimbingan perkawinan:
Mempersiapkan calon pengantin agar siap menghadapi kehidupan berumah tangga;
Meningkatkan pemahaman tentang pernikahan dan cara mewujudkan keluarga sakinah, mawadah, dan warahmah;
Mengurangi angka perceraian melalui persiapan yang matang;
Mendukung pencapaian keluarga berkualitas dan ketahanan keluarga.
Materi yang diberikan:
Mempersiapkan keluarga sakinah;
Mengelola keuangan keluarga;
Mempersiapkan generasi berkualitas;
Kesehatan reproduksi, termasuk pencegahan stunting;
Dinamika dan psikologi keluarga;
Pengetahuan agama, seperti rukun iman, rukun Islam, dan tata cara ibadah (tergantung lembaga penyelenggara).
Hasil dan manfaat:
Calon pengantin mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti bimbingan;
Membantu membangun kesadaran pentingnya persiapan sebelum menikah;
Menciptakan keluarga yang tangguh, sehat, dan berkualitas
KRITERIA JODOH YANG BAIK
MENURUT ISLAM
Kriteria utama memilih pasangan hidup dalam Islam adalah agama dan ketakwaan (termasuk akhlak yang baik). Kriteria lain yang juga penting adalah latar belakang keluarga (nasab), kecantikan fisik, dan harta, tetapi agama harus menjadi prioritas utama karena akan memengaruhi keharmonisan dan keberkahan rumah tangga.
Kriteria utama
Agama dan ketakwaan: Ini adalah kriteria paling fundamental. Pasangan yang baik agamanya akan lebih mungkin memiliki akhlak mulia, menjaga ketaatan dalam beribadah, dan menjalankan syariat. Kualitas ini menjadi landasan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Akhlak yang mulia: Pasangan dengan akhlak yang baik akan saling menghormati, berempati, dan membangun hubungan yang sehat.
Kriteria lain yang perlu dipertimbangkan
Nasab (keturunan): Menikah dengan seseorang dari keluarga baik-baik dianjurkan karena keturunan dapat mencerminkan baik atau buruknya pergaulan dan pendidikan.
Kecantikan/Ketampanan fisik: Ini diperbolehkan, namun tidak boleh dijadikan patokan utama. Kecantikan fisik sebaiknya dibarengi dengan kecantikan hati dan akhlak.
Harta: Harta yang baik dan kecukupan finansial juga menjadi pertimbangan untuk menciptakan stabilitas dan keamanan ekonomi dalam rumah tangga, meskipun bukan faktor terpenting.
Kesehatan: Kesehatan fisik, seperti kesuburan, juga perlu diperhatikan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat hadis.
Kesamaan nilai-nilai: Memiliki kesamaan agama dan nilai-nilai fundamental dalam hidup penting untuk menghindari konflik di kemudian hari.
TUJUAN PERNIKAHAN
Tujuan perkawinan dalam Islam meliputi menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, menjaga diri dari maksiat, mencari ketenangan dan kebahagiaan, serta mendapatkan keturunan yang sah dalam keluarga yang damai dan teratur. Pernikahan juga merupakan ibadah, cara untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah (sakinah).
Tujuan utama pernikahan dalam Islam:
Ibadah dan menjalankan sunnah: Pernikahan adalah ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW yang memiliki banyak hikmah.
Menjaga diri dari maksiat: Menikah dapat melindungi individu dari perbuatan maksiat seperti zina, dengan menyediakan wadah yang sah untuk menyalurkan kebutuhan biologis.
Mencari ketenangan dan kebahagiaan: Pernikahan bertujuan untuk menciptakan rasa sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta kasih), dan rahmah (kasih sayang) di antara pasangan, sesuai dengan firman Allah dalam QS. Ar-Rum ayat 21.
Mendapatkan keturunan: Pernikahan adalah cara yang sah untuk memperoleh keturunan yang akan menjadi penerus generasi dengan cara yang baik.
Membangun keluarga yang sakinah: Pernikahan bertujuan untuk membangun sebuah keluarga yang harmonis dan ideal sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Berbagi beban hidup: Menikah memungkinkan pasangan untuk saling meringankan beban hidup, baik secara materiil maupun emosional, dan bekerja sama untuk mencapai solusi dari setiap permasalahan.
Mendapatkan rezeki: Islam menjanjikan bahwa Allah SWT akan memudahkan rezeki bagi pasangan yang menikah dengan niat yang benar dan usaha yang sungguh-sungguh.
Hak dan Kewajiban
Suami Istri
Suami memiliki kewajiban utama seperti memberi nafkah, melindungi, dan mendidik istri, serta memberikan mahar, sementara istri memiliki hak untuk mendapatkan itu semua. Istri wajib taat pada suami selama dalam kebaikan, menjaga rumah tangga, dan melayani kebutuhan lahir batin, dengan hak untuk mendapatkan perlakuan baik, adil, dan kasih sayang. Keduanya memiliki kewajiban bersama untuk saling mencintai, menghormati, dan setia.
Kewajiban dan hak suami
Memberi nafkah: Memberikan nafkah, pakaian, dan tempat tinggal yang layak sesuai kemampuan (kewajiban suami).
Melindungi: Melindungi istri dan keluarga secara lahir batin (kewajiban suami).
Mendapatkan mahar: Memperoleh mahar dari suami (hak istri).
Mendidik: Menuntun istri untuk berbuat baik dan menjauhi dosa (kewajiban suami).
Bersikap adil: Bersikap adil kepada istri dalam segala hal (kewajiban suami).
Menggauli dengan baik: Menggauli istri dengan cara yang baik (kewajiban suami).
Kewajiban dan hak istri
Taat: Taat kepada suami selama perintahnya sesuai dengan aturan agama (kewajiban istri).
Menjaga diri: Menjaga diri dan kehormatan rumah tangga, termasuk tidak keluar rumah tanpa izin suami (kewajiban istri).
Melayani: Melayani kebutuhan lahir dan batin suami, seperti kebutuhan biologis (kewajiban istri).
Mendapat perlakuan baik: Berhak mendapatkan perlakuan baik dan tidak disakiti dari suami (hak istri).
Mendapat nafkah: Berhak atas nafkah lahir dan batin dari suami (hak istri).
Mendapat mahar: Berhak menerima mahar dari suami (hak istri).
Kewajiban bersama
Saling mencintai, menghormati, setia, dan bantu membantu lahir batin.
Menjaga dan meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT.
Saling mengingatkan dalam kebaikan dan sabar dalam menghadapi kesulitan.
Menyelesaikan masalah rumah tangga dengan musyawarah
PERENCANAAN
KELUARGA SAKINAH
Perencanaan keluarga sakinah adalah upaya membangun rumah tangga yang harmonis dan bahagia, dengan landasan utama nilai-nilai agama seperti Al-Qur'an dan Sunnah. Perencanaan ini mencakup pembentukan karakter dan hubungan yang didasari saling kepercayaan, saling mengisi kekurangan, saling memahami, saling menghargai, saling memaafkan, dan komunikasi yang terbuka. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketenangan, kedamaian, dan kemapanan ekonomi demi kebaikan semua anggota keluarga.
Pilar dan prinsip dasar:
Berlandaskan ajaran agama: Mengacu pada Al-Qur'an dan Sunnah sebagai panduan utama dalam setiap aspek kehidupan keluarga.
Saling melengkapi: Suami dan istri saling mengisi kekurangan satu sama lain.
Saling percaya: Kepercayaan adalah fondasi penting dalam hubungan suami istri.
Mewujudkan kemapanan ekonomi: Mengelola keuangan keluarga dengan adil dan bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar secara halal dan baik.
Komunikasi yang berkualitas: Melakukan komunikasi yang terbuka, jujur, saling mendengarkan, dan menyamakan visi keluarga.
Sikap saling mendukung: Berkomunikasi dan bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah bersama, saling memaafkan, dan menghargai kontribusi masing-masing.
Menjaga keharmonisan: Memperbanyak ibadah dan saling mengingatkan dalam ketaatan