PERSYARATAN
Surat permohonan Duplikat yang ditujukan kepada Kepala KUA dan telah ditandatangani suami & istri dengan materai 10.000
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang mencantumkan tanggal pernikahan (Jika hilang)
Buku Nikah yang Rusak (Jika Rusak)
Fotokopi KTP, KK Suami Istri.
Foto Suami & Istri background biru 2x3 2 lembar
Surat kuasa bermaterai 10.000 (jika diwakilkan)