Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya 2026
S-173/KPN.2101/2026 - 4 Maret 2026
Surat Kepala KPPN Tanjung Selor hal Pembayaran Tunjangan Hari Raya 2026 yang berisi ketentuan pembayaran THR dan tata cara pembuatan SPM.
Mohon Bapak/Ibu dapat memedomani surat Kepala KPPN dimaksud beserta petunjuk teknis pada lampiran surat, dan dimohon agar memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR tersebut.
Untuk mendukung kelancaran pembayarannya, proses rekonsiliasi gaji dan penyampaian SPM Gaji Induk Bulan April 2026 ke KPPN dapat dilakukan sampai dengan tgl 27 Maret 2026.
Penegasan Atas Kewajiban Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan (PPK, PPSPM,
dan Bendahara) dan Pelaksanaan Sertifikasi Tahun 2026
S-157/KPN.2101/2026 - 27 Februari 2026
Sehubungan dengan pelaksanaan sertifikasi Pejabat Perbendaharaan (PPK, PPSPM, dan Bendahara) pada Satker pengelola APBN, bersama ini kami sampaikan surat kami nomor S-157/KPN.2101/2026 hal Penegasan Atas Kewajiban Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan (PPK, PPSPM, dan Bendahara) dan Pelaksanaan Sertifikasi Tahun 2026
Penandatanganan Pakta Integritas Bagi Satuan Kerja Mitra KPPN Tanjung Selor
Tahun Anggaran 2026
S-166/KPN.2101/2026 - 26 Februari 2026
Dalam rangka menjaga komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindakan koruptif, dimohon kesediannya untuk menandatangani Pakta Integritas Tahun 2026. Dokumen hardcopy Pakta Integritas dapat diambil di:
KPPN Tanjung Selor
Kantor Layanan Filial KPPN Tanjung Selor di Malinau (Informasi layanan filial akan disampaikan kemudian)
Bagi yang telah menggunakan TTE/digital signature, dapat menginfokan untuk mendapatkan dokumen softcopy-nya.
Kiranya dapat menyampaikan kembali dokumen Pakta Integritas yang telah ditandatangani:
hardcopy (tanda tangan basah) ke KPPN Tanjung Selor baik secara langsung dan/atau melalui ekspedisi.
softcopy (tanda tangan elektronik/digital signature)melalui email mski185.2025@gmail.com ,
pada kesempatan pertama, paling lambat Hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Bendahara, PPK, PPSPM Triwulan II TA 2026
PENG-8/PB.7/2026 - 25 Februari 2026
Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi PPK, PPSPM, dan Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akan menyelenggarakan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi PPK, PPSPM, dan Bendahara Periode Triwulan II Tahun 2026, dengan ketentuan tercantum papa Pengumuman terlampir.
Sertifikasi Kompetensi Bendahara, PPK, PPSPM TA 2026
PENG-7/PB.7/2026 - 23 Februari 2026
Pemberitahuan Penyesuaian Detail Bank dari BTN Syariah menjadi Bank Syariah
Nasional (BSN) Pada Aplikasi Gaji/SAKTI
S-96/KPN.2101/2026 - 6 Februari 2026
Dengan ini disampaikan bahwa terdapat penyesuaian detail bank dari sebelumnya menggunakan BTN Syariah menjadi Bank Syariah Nasional (dengan kode 525405000990 BANK SYARIAH NASIONAL) pada Aplikasi Gaji/SAKTI.
Diminta bantuan Saudara/i memastikan SPM yang diajukan satuan kerja masing-masing telah menggunakan detail nama dan kode bank yang sesuai untuk pembayaran tagihan dalam hal menggunakan rekening penerima pada BTN Syariah.
Satuan kerja tidak diperkenanan untuk membuka rekening baru pada PT BSN sampai dengan adanya PKS antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan PT BSN dan/atau sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Undangan Kegiatan SiEnSi bulan Februari 2026 dan Konferensi Pers Kinerja APBN Januari 2026
UND-3/WPB.21/2026 - 4 Februari 2026
Berikut kami sampaikan Undangan Kegiatan SiEnSi bulan Februari 2026 dan Konferensi Pers Kinerja APBN Januari 2026 yang akan dilaksanakan secara hybrid pada:
hari : Selasa, 10 Februari 2026
tempat : Aula Lantai 3 Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara, Jl. Soetoyo No.1 Tanjung Selor
Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk hadir dengan batas maksimal dua (2) orang. Mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk mengisi link konfirmasi kehadiran paling lambat hari Jumat, 6 Februari 2026 https://bit.ly/KonfirmKehadiranSiEnSi
Bagi Bapak/Ibu yang belum bisa hadir secara offline (luring), kami menyediakan Ms. Teams (akan diumumkan kemudian) agar Bapak/Ibu dapat bergabung dengan kegiatan ini secara online.
Ketentuan Batas Waktu Pemutakhiran Rencana Penarikan (RPD) pada Halaman
III DIPA Periode Triwulan I TA 2026
S-97/WPB.21/2026 - 2 Februari 2026
Reminder agar Satker segera mengajukan revisi Halaman III DIPA untuk Triwulan I (Januari-Maret) ke Kanwil DJPb. RPD Bulanan agar disesuaikan sebagaimana ketentuan berikut:
RPD Bulan Januari, diinput sesuai realisasi per jenis belanja bulan Januari
RPD Bulan Februari dan Maret, dihitung dengan akurat sesuai rencana belanja per bulan per jenis belanja (termasuk mengikutsertakan perhitungan pembayaran THR 2026)
RPD Bulanan disusun dengan mempertimbangkan target penyerapan anggaran triwulan I d
Deviasi antara RPD dan realisasi belanja ± 5% per jenis belanja
Disampaikan dengan ketentuan dan persyaratan administrasi yang lengkap.
Batas pengajuan revisi halaman III DIPA ke Kanwil DJPb adalah 13 Februari 2026, namun dalam rangka mengantisipasi adanya penolakan atau gangguan pada sistem, agar diajukan pada kesempatan pertama.
Monitoring penyampaian revisi dan pembagian petugas layanan konsultasi dapat diakses pada tautan: s.kemenkeu.go.id/MotorSiBagus
Tetap semangat mengawal IKPA yang semakin baik di TA 2026 Bapak/Ibu ✨
Seleksi Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional APK APBN dan PK APBN Periode I TA 2026
PENG-2/PB.7/2026 - 13 Januari 2026
Bersama ini kami sampaikan Pengumuman Seleksi Perpindahan Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan (APK) APBN dan Pranata Keuangan (PK) APBN Periode I Tahun 2026, yang dibuka bagi PNS pada Kementerian Negara/Lembaga pengelola APBN hingga 30 Januari 2026.
Informasi terkait persyaratan pendaftaran, dokumen dan tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan, serta ketentuan lainnya dapat Bapak/Ibu pedomani dalam PENG-2/PB.7/2026 berikut.
Petunjuk teknis Aplikasi E-Jafung dan format dokumen pendukung lainnya terlampir pada file *.Zip di bawah ini.
Pengumuman_Seleksi_Perpindahan_Ke_Dalam_JF_APK_APBN___PK_APBN_Periode_I_Tahun_2026 (1).zip
Pokok-Pokok Kebijakan Pengajuan Uang Persediaan Dalam Pelaksanaan Anggaran Pada Awal Tahun Anggaran 2026
S-11/KPN.2101/2026 - 5 Januari 2026
Sehubungan dengan Pengajuan Uang Persediaan (UP) dalam Pelaksanaan Anggaran pada Awal TA 2026, terdapat pokok-pokok kebijakan Kepala KPPN Tanjung Selor:
Ketentuan terkait pembayaran melalui mekanisme UP,
Penyampaian LPJ Bendahara Bulan Desember 2025 dan Rekonsiliasi LK TA 2025,
Kewenangan dan sertifikasi kompetensi pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara)
Penegasan pendaftaran CMS, KKP, dan Digipay sebagai persyaratan pengajuan UP.
Penegasan bahwa ketersediaan alokasi anggaran dalam DIPA menjadi dasar atas tindakan yang berakibat pada pengeluaran beban APBN.
Ketentuan Pelaporan Data Capaian Output dan Penilaian IKPA Belanja K/L
Tahun 2025
S-3/KPN.2101/2026 - 2 Januari 2026
Sehubungan dengan pelaporan data Capaian Output Desember 2025, pengisian dapat dilakukan hingga tanggal 15 Januari 2026.
Satker agar melakukan pengisian data Progress Capaian RO (PCRO) dan Realisasi Volume RO (RVRO) beserta keterangan/penjelasan atas capaian tersebut sesuai dengan kondisi dan capaian riil di lapangan.
Untuk ketentuan lebih rinci mengenai Penilaian IKPA atas RO yang terkena blokir, RO yang terdampak Revisi DIPA, dan keterlambatan pengisian dapat Bpk/Ibu pedomani dalam surat Kepala KPPN Tanjung Selor terlampir.
Kami ingatkan pula untuk terus memantau status data RO yang terindikasi Tidak Terkonfirmasi/Tidak Valid pada OMSPAN.
Penegasan Terkait Dukungan Penggunaan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan
S-974/KPN.2101/2025 - 19 Desember 2025
Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mendukung dan mendorong budaya transaksi non tunai (cashless) pada Satker Kementerian Negara/Lembaga, yang merupakan salah satu upaya dalam memberikan kemudahan dalam bertransaksi, memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas, serta efektifitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), telah dimplementasikan bentuk digitalisasi pengelolaan keuangan:
a. Cash Management System (CMS)
sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online, dalam pengelolaan rekening satker,
b. Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan Satker, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah,
c. Digipay Satu
platform yang mengintegrasikan Sistem Marketplace (layanan daftar Penyedia Barang/Jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik) dengan Sistem Digital Payment (melalui CMS Virtual Account atau KKP), dalam rangka penggunaan Uang Persediaan.
Refreshment Lingkup Nasional bagi PPK dan PPSPM
S-983/KPN.2101/2025 - 12 Desember 2025
Memberitahukan perihal pelaksanaan Refreshment Lingkup Nasional bagi PPK dan PPSPM secara daring, pada hari ini:
📆 Hari, Tanggal : Rabu, 17 Desember 2025
⏰ Waktu : 09.00 WITA s.d. selesai
📌 Zoom ID : Daring melalui Zoom (kapasitas maksimal 1.000 orang) dan
Youtube resmi DJPb (bagi yang tidak dapat bergabung melalui Zoom)
Tautan dan Daftar Hadir dapat diakses melalui link berikut:
https://t.kemenkeu.go.id/RefreshmentNasionalPPKPPSM
Guna percepatan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi bagi PPK dan PPSPM, mohon perkenan dan bantuan Bapak/Ibu untuk mengingatkan PPK/PPSPM satker yg belum tersertifikasi dan mohon agar Kesempatan dan kemudahan dalam pelaksanaan refreshment nasional ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Penegasan Terhadap Langkah-Langkah Pencapaian Nilai IKPA
S-975/KPN.2101/2025 - 11 Desember 2025
Sehubungan dengan Perdirjen Perbendaharaan No PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga mengatur mengenai pengukuran dan penilaian secara sistematis dan objektif atas kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/L dengan menggunakan IKPA.
Pengukuran IKPA dimaksud meliputi aspek:
Kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran
Kualitas implementasi pelaksanaan anggaran
Kualitas hasil pelaksanaan anggaran
Pemberitahuan Rekonsiliasi Eksternal Periode November 2025
11 Desember 2025
Menginformasi bahwa rekonsiliasi eksternal sudah dapat dilakukan di aplikasi MONSAKTI dengan batas waktu:
*SENIN, 15 DESEMBER 2025*
Syarat dari Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) adalah sebagai berikut:
📑 1. Satker telah menyelesaikan Proses Rekonsiliasi SAKTI-SPAN Bulan November 2025
📝 2. Satker telah menyelesaikan To Do List Bulan November 2025 di MonSAKTI
📒 3. Satker telah melakukan Tutup Buku Permanen Bulan November 2025 di Modul GLP
⚠️ Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon agar Bapak/Ibu dapat segera melakukan tindak lanjut pelaksanaan rekonsiliasi eksternal. Apabila terdapat kendala mohon agar disampaikan kepada petugas KPPN.
⚠️❗KONSEP❗⚠️
TIDAK ADA SELISIH REKONSILIASI SAKTI-SPAN; TIDAK ADA TO DO LIST; TUTUP PERMANEN GLP NOVEMBER 2025 = TERBIT SHR = REKONSILIASI SELESAI = TIDAK KENA SANKSI*✅💯
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih 🙏🏻😊
Penyampaian Petunjuk Teknis Implementasi Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
atas Pekerjaan Yang Tidak Selesai pada Akhir Tahun melalui Rekening
Penampungan
S-966/KPN.2101/2025 - 10 Desember 2025
Dalam rangka melaksanakan PMK 84, terlampir kami sampaikan Petunjuk Teknis untuk memberikan pedoman teknis implementasi pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun melalui rekening penampungan akhir tahun anggaran (RPATA) yang meliputi:
Proses bisnis RPATA;
Proses bisnis RPATA BLU (tidak ada satker BLU lingkup KPPN Tanjung Selor);
Pengajuan permohonan di luar Lampiran Huruf E PMK 84;
Penggunaan Aplikasi SAKTI;
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan (transaksi dan jurnal, kebijakan konsolidasi, kebijakan pengungkapan, ilustrasi); dan
Simulasi
Selengkapnya dipersilakan dapat memedomani surat dan juknis terlampir.
Penyampaian Laporan Saldo Rekening November 2025
10 Desember 2025
Terkait Penyampaian Laporan Saldo Rekening, kami ingatkan beberapa hal berikut:
Laporan Saldo Rekening bulan November 2025 hanya berisikan rekening giro dengan jenis RPL dan BPN
Rekening Virtual BPG tidak perlu dimasukkan dalam laporan saldo rekening.
Batas waktu penyampaian ke KPPN Tanjung Selor adalah Rabu, 10 Desember 2025, silakan disampaikan melalui https://linktr.ee/seksibank185
Demikian disampaikan, agar menjadi perhatian.
Undangan Kegiatan Konferensi Pers Kinerja APBN November 2025 di
Wilayah Pembayaran KPPN Tanjung Selor dan Kegiatan SiEnSi Bulan Desember 2025
UND-25/KPN.2101/2025 - 9 Desember 2025
Sehubungan dengan kebutuhan publik atas informasi keuangan negara (APBN) di wilayah pembayaran KPPN Tanjung Selor, serta dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Satker Mitra Kerja KPPN Tanjung Selor melalui asistensi pelaksanaan rekonsiliasi eksternal tingkat UAKPA, kami bermaksud menyelenggarakan kegiatan Konferensi Pers Kinerja APBN sampai dengan Desember 2025 dan Kegiatan SiEnSi (Asistensi Penyelesaian Permasalahan Rekonsiliasi) bulan Desember 2025 secara online (daring) pada:
📆 Hari, Tanggal : Rabu, 10 Desember 2025
⏰ Waktu : 14.00 WITA s.d. selesai
📌 Zoom ID : 555 185 1185
Penyampaian Informasi Inovasi Website KPPN185 QuickAccess Penunjang
Layanan Helpdesk KPPN Tanjung Selor
S-962/KPN.2101/2025 - 8 Desember 2025
KPPN Tanjung Selor telah mengembangkan sebuah website berkonsep one-stop-service sebagai penunjang layanan helpdesk yang diberikan, yang berisi di antaranya alur layanan, ketentuan/juknis yang mendasari layanan KPPN, berbagai format dokumen pendukung, pengumuman, platform inovasi digital dan informasi lainnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas KPPN Tanjung Selor.
🌐 Alamat website https://s.kemenkeu.go.id/KPPN185QuickAccess
✏️ Survei Pengalaman Pengguna https://forms.gle/iezzWKzqLeZ1UWBXA
Penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran dan LPJ Bendahara Penerimaan Bulan November 2025
8 Desember 2025
Menginformasikan bahwa LPJ Bendahara Pengeluaran dan LPJ Bendahara Penerimaan Bulan November 2025 disampaikan paling lambat pada 📆 Rabu, 10 Desember 2025 melalui Aplikasi SAKTI
Dimohon agar Bapak/Ibu dapat menyampaikan LPJ Bendahara pada kesempatan pertama.
Demi kenyamanan bersama, kami mohon agar Bapak/Ibu wajib menyertakan Lampiran PDF LPJ Bendahara Pengeluaran dan LPJ Bendahara Penerimaan secara lengkap disertai:
📙Lembar Hasil Pemeriksaan Kas
📘Lembar Daftar Rincian Saldo Kas dan Rekening
📗Lembar Rekening Koran
📕Lembar Nota Konfirmasi Penerimaan yang tidak terdapat nilai N/A (optional-bila terdapat Pajak/PNBP)
Sekaligus Laporan Pertanggungjawaban yang lengkap dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Perpanjangan Pengajuan SPM LS Gaji Induk, Gaji PPPK, dan Penghasilan PPNPN Bulan Januari 2026 yang Membebani Anggaran 2026
S-959/KPN.2101/2025 - 5 Desember 2025
📚 Dasar Pembayaran :
UU NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG APBN 2026
📝 Uraian SPM:
Pembayaran Belanja Pegawai Gaji Induk Bulan.... Tahun.... untuk.... Pegawai/Anggota POLRI/Prajurit TNI* / ..... Jiwa
*pilih salah satu jenis pegawai
Penyesuaian Data dan Perhitungan Indikator Belanja Kontraktual
S-960/KPN.2101/2025 - 5 Desember 2025
Penyesuaian Data dan Perhitungan Indikator Belanja Kontraktual:
Terhadap mekanisme pembayaran yang menggunakan LS Kontraktual dilakukan PPK melalui pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dengan mendaftarkan Data Kontrak sesuai dengan Surat Pesanan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Surat Pesanan ditandatangani. Implementasi pembayaran menggunakan LS Kontraktual untuk pengadaan melalui Katalog Elektronik Versi 6 (INAPROC) tersebut pada akhirnya mempengaruhi nilai Belanja Kontraktual pada Triwulan IV 2025
Memperhatikan hal tersebut dalam rangka menerapkan prinsip fairness treatment dalam penilaian IKPA, dilakukan penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA berupa seluruh pengadaan yang dilaksanakan melalui Katalog Elektronik Versi 6 (INAPROC) dan dibayarkan menggunakan LS Kontraktual periode Triwulan IV 2025 tidak menjadi objek penilaian pada Indikator Belanja Kontraktual.
BAKSO JOZZ (Bimbingan dan Konsultasi Online via Zoom Meeting)
UND-24/KPN.2101/2025 - 5 Desember 2025
REKAMAN BAKSO JOZZ (Bimbingan dan Konsultasi Online via Zoom Meeting)
8 Desember 2025
Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Mekanisme RPATA dan Sosialisasi Layanan Helpdesk KPPN Tanjung Selor.