KPPN185 QuickAccess adalah sebuah one-stop-service website penunjang layanan helpdesk CSO KPPN Tanjung Selor yang menyediakan berbagai informasi pendukung dalam pengelolaan anggaran satuan kerja dan stakeholders mitra KPPN Tanjung Selor.
Whatsapp Bot HAI DJPb
+62 878-7711-4090
Whatsapp CSO KPPN Tanjung Selor +62 821-4889-3996
[DISPENSASI]
Pengaturan Lebih Lanjut atas Pengajuan Data Kontrak, Permohonan Persetujuan TUP Tunai dan/atau SPM di Luar Batas Waktu, serta Pembayaran Uang Makan dan Uang Lembur
REKAMAN BAKSO JOZZ (Bimbingan dan Konsultasi Online via Zoom Meeting)
8 Desember 2025
Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Mekanisme RPATA dan Sosialisasi Layanan Helpdesk KPPN Tanjung Selor.
Guna terus meningkatkan kualitas dan keandalan informasi pada website KPPN185 QuickAccess, kami mohon partisipasi Saudara selaku pengguna pada satuan kerja dan stakeholders mitra KPPN Tanjung Selor dalam pengisian survei ini.
Mochi Basah Monitoring Pengecekan Hibah Barang Jasa dan Surat Berharga
Sate Tahu Pengawasan Sisa UP/TUP Akhir Tahun
Bimbingan dan Konsultasi Online via Zoom Meeting
KleponTeam185
Klinik Perbendaharaan Online KPPN185 via Teams
Layanan konsultasi via Whatsapp CSO KPPN Tanjung Selor
Periode September s.d. Oktober 2025
KPPN Tanjung Selor menerbitkan Buletin KAYAN secara triwulanan. Nama Buletin “KAYAN” merupakan singkatan dari “Keuangan APBN Yang Andal Transparan” dengan harapan informasi yang disajikan dalam Buletin KAYAN dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang kinerja pengelolaan APBN dan manfaatnya di Kalimantan Utara. Buletin KAYAN memiliki tajuk-tajuk utama yang disesuaikan dengan tema masing-masing triwulan. Pada Edisi 2 Tahun 2025 ini, Buletin KAYAN menyoroti Penyaluran DAK Fisik Tahap II Tahun 2025 dan Penyesuaian Data dan Perhitungan IKPA 2025. Buletin KAYAN Edisi 2 Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan https://s.kemenkeu.go.id/KAYAN225 .
Dalam rangka mendukung proses pembangunan di provinsi ke-34, Provinsi Kalimantan Utara, melalui penyaluran dana APBN, pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan membentuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Selor bersamaan dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJPb, jajaran pimpinan di Ditjen Perbendaharaan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2017 tentang Langkah-Langkah Operasionalisasi Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara dan KPPN Tanjung Selor.
Atas dasar peraturan dimaksud, KPPN Tanjung Selor bersama-sama dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara mempersiapkan operasionalisasi pelayanan pada tahun anggaran 2018. Tepat pada tanggal 1 Januari 2018, KPPN Tanjung Selor secara resmi mulai beroperasi dengan mengambil lokasi di Jalan Sutoyo Nomor 1, Tanjung Selor satu gedung dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara. Gedung tersebut merupakan gedung milik Pemerintah Kabupaten Bulungan dengan status pinjam pakai. Hal ini sebagai wujud sinergi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, KPPN Tanjung Selor dan Pemerintah Kabupaten Bulungan demi kemajuan di Provinsi Kalimantan Utara.
Guna terus meningkatkan kualitas dan keandalan informasi pada website KPPN185 QuickAccess, kami mohon partisipasi Saudara selaku pengguna pada satuan kerja dan stakeholders mitra KPPN Tanjung Selor dalam pengisian survei ini.
KPPN Tanjung Selor, Jl. Soetoyo No.1, Tj. Selor Hulu, Kec. Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77214
E-Mail Konsultasi, mski185.2025@gmail.com
Konsultasi Hai-DJPb, hai.kemenkeu.go.id
Whatsapp CSO KPPN Tanjung Selor wa.me/6282148893996
Instagram KPPN Tanjung Selor @kppntanjungselor
Youtube KPPN Tanjung Selor @KPPN Tanjung Selor