Informasi seputar tata cara permohonan pengajuan UP dan permohonan surat persetujuan pengajuan TUP
A. Dokumen Persyaratan Pengajuan Permohonan Persetujuan UP
Sebelum mengajukan permohonan Uang Persediaan (UP) di Awal Tahun, mohon dapat dipastikan untuk dapat menyelesaikan kewajiban yang belum terselesaikan pada tahun 2024 dan kewajiban di awal tahun 2025 terlebih dulu, yaitu:
Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan/ Pengeluaran Pembantu WAJIB Tersertifikasi dan PPK/PPSPM Telah Mengajukan Penilaian Kompetensi (jika belum menunjukkan bukti dukung telah mengajukan diklat di SWIPE AP/ penilaian kompetensi di SIMASPATEN)
Telah menyampaikan LPJ Bendahara dan menyelesaikan Rekon SAKTI-SPAN
Menyampaikan Pakta Integritas Tahun 2025 secara fisik ke KPPN Pontianak
Menyampaikan Realisasi Capaian Output tepat waktu dan Laporan KKP Triwulan IV 2024 bagi satuan kerja yang punya KKP
Bagi satuan kerja yang menggunakan pembayaran akhir tahun dengan mekanisme RPATA agar diselesaikan terlebih dulu.
Jika merasa sudah memenuhi semua kewajiban, dapat mengajukan UP melalui SAKTI
Dokumen Persyaratan Permohonan Persetujuan UP
Pengajuan usulan permohonan Uang Persediaan sumber dana RM (Tunai & KKP) atau sumber dana PNBP kepada KPPN dilakukan melalui sistem informasi SAKTI dengan dilampiri dokumen:
Surat Permohonan Persetujuan Uang Persediaan;
Surat Pernyataan dari KPA;
Kertas Kerja Rincian Rencana Kebutuhan Per Jenis Belanja dan Mekanisme;
Surat pernyataan KPA akan menyelesaikan LPJ bendahara bulan Desember dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan;
SK Penunjukkan Pengelola Keuangan TA 2025 dan Sertifikat BNT. Untuk Sertifikat PNT dan SNT jika sudah ada dapat dilampirkan, jika belum silakan mengusulkan penilaian kompetensi di SIMASPATEN; dan
Surat pengecualian penggunaan UP KKP bagi Dekon TP/UP di bawah 20 juta (opsional);
B. Juknis Terkait Siklus Uang Persediaan
Juknis SAKTI Perekaman Permohonan Persetujuan UP Awal
3. Juknis SAKTI Perekaman Transaksi GUP
2. Juknis SAKTI Siklus Perekaman SPP/SPM UP
4. Juknis SAKTI Perekaman Setoran Sisa UP/TUP dan Penihilan GUP
C. Unduh Format Dokumen Persyaratan Pengajuan Permohonan Persetujuan UP
Format Dokumen Utama dan Pendukung:
Dasar Hukum Permohonan Persetujuan UP KKP adalah PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Dasar Hukum Permohonan Persetujuan UP PNBP adalah PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Format Surat Permohonan UP RM (Tunai dan KKP) dan UP PNBP dapat diunduh dari SAKTI
Format Surat Pernyataan UP RM (Tunai dan KKP) dari KPA dapat diunduh dari SAKTI
[Manual] Format Surat Pernyataan UP PNBP dapat diunduh di sini
UPDATED!! [Manual] Format Kertas Kerja Rincian Rencana Kebutuhan Per Jenis Belanja dan Mekanisme dapat diunduh di sini.
UPDATED!! [Manual] Format Daftar Rincian Jumlah UP yang dikelola masing-masing BPP (Jika BP dibantu BPP) di sini.
[Manual] Surat pernyataan KPA akan menyelesaikan LPJ bendahara bulan Desember dan rekonsiliasi laporan keuangan (Apabila belum menyampaikan LPJ dan melakukan Rekonsiliasi) dapat diunduh di sini.
D. Kertas Kerja Rincian Rencana Kebutuhan
Contoh Pengisian yang Benar
Dengan Jumlah Proporsi Jenis Belanja Berikut
Usulan yang belum lengkap akan ditolak melalui SAKTI. Silakan usulan dilengkapi dan diupload kembali dokumennya di SAKTI.