Informasi seputar tata cara pengajuan Surat Permohonan Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
A. Dasar Hukum Permohonan Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pasal 215 ayat (1), "Dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda, KPA dapat mengajukan permohonan TUP kepada Kepala KPPN.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018
PMK Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pasal 54 ayat (1) menyebutkan, "KPA dapat mengajukan TUP KKP untuk kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan pembayaran LS"
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/PB/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan KKP Domestik
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-13/PB/2024 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 (NOW)
B. Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Persyaratan Pengajuan Permohonan Persetujuan TUP Tunai
Pengajuan Permohonan Persetujuan TUP ke KPPN dilaksanakan melalui aplikasi SAKTI dengan dilampirkan:
[CETAKAN SAKTI] Surat Permohonan Persetujuan TUP;
[CETAKAN SAKTI] Surat Pernyataan dari KPA;
[CETAKAN SAKTI] Rincian Rencana Penggunaan Dana TUP; dan
[MANUAL] Daftar Rencana Penggunaan TUP (WAJIB DILAMPIRKAN MENDEKATI LLAT)
Persyaratan Pengajuan Permohonan Persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
Pengajuan Permohonan Persetujuan TUP KKP diberikan sebagai dasar bagi administrator KKP dalam mengajukan permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KPP melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya. Adapun persyaratan pengajuan permohonan persetujuan TUP KKP kepada KPPN dilakukan dengan melampirkan:
Rencana nilai batasan (limit) TUP Kartu Kredit Pemerintah;
Rincian rencana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP Kartu Kredit Pemerintah yang ditandatangani oleh KPA dan BP/BPP; dan
Rencana periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP Kartu Kredit Pemerintah (mulai-berakhir).
C. Tata Cara Pengajuan Permohonan Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
Juknis SAKTI Perekaman Permohonan Persetujuan TUP
3. Juknis SAKTI Perekaman Setoran Sisa UP/TUP*) Bendahara
*) Sebisa mungkin setoran TUP dihindari karena dapat mempengaruhi nilai IKPA. Sebaiknya jumlah TUP dimintakan secukupnya saja, jika kurang dapat dimintakan kembali
2. Juknis SAKTI Siklus Perekaman SPP/SPM TUP
4. Juknis SAKTI Siklus Transaksi PTUP
D. Alasan Penolakan Usulan Permohonan TUP
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar usulan tidak ditolak:
Dasar hukum surat permohonan persetujuan TUP diisikan dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Keperluan permohonan persetujuan TUP diisikan dengan jelas.
Nominal pengajuan permohonan TUP sama dengan nominal yang diajukan melalui aplikasi SAKTI.
Pengajuan TUP memperhatikan ketersediaan sisa anggaran satuan kerja.
Surat pernyataan ditandatangani dan dicap resmi oleh KPA satuan kerja.
Tanggal berakhirnya TUP adalah 1 bulan sejak diajukan surat permohonan persetujuan TUP.
Belanja yang diserahkan kepada masyarakat (526) tidak diperkenankan dibayarkan dengan TUP.
Pembayaran dengan UP kepada setiap penerima hak paling banyak 200 juta, dengan pengecualian diatur selanjutnya dalam PMK 62 Tahun 2023 pasal 214 ayat (3).
Tidak melampirkan format daftar rincian rencana penggunaan TUP berdasarkan PER-13/PB/2024.
Kesalahan dalam pengisian format daftar rincian rencana penggunaan TUP. Untuk pengisian yang benar dapat melihat section E.
E. Format Daftar Rencana Penggunaan TUP dalam menghadapi Langkah-Langkah Akhir Tahun 2024
Format Daftar Rencana Penggunaan TUP
Contoh Pengisian Format Daftar Rencana TUP
Mohon Diperhatikan Sehubungan Dengan Langkah-Langkah Akhir Tahun 2024 !!!
Pengajuan Permohonan Persetujuan TUP Tunai dan/atau TUP KKP ke KPPN (termasuk rencana pembayaran uang makan/uang lembur bulan Desember 2024) paling lambat tanggal 3 Desember 2024 pada jam kerja
Selanjutnya, usulan yang belum benar akan ditolak melalui aplikasi SAKTI. Silakan usulan dilengkapi dan diupload kembali dokumennya di SAKTI, sesuai dengan alasan penolakan yang disampaikan.
Kemudian, dapat kami tegaskan kembali bahwa seluruh layanan KPPN Pontianak tidak dipungut biaya (Rp0,-) dan kami menolak segala bentuk suap dan gratifikasi.