SELF ASESMEN ADALAH ASESMEN MANDIRI OLEH PERAWAT KLINIS/BIDAN PRAKTISI SESUAI DENGAN KOMPETENSI/KETRAMPILAN YANG DIMILIKI SESUAI DENGAN JENJANG KARIER PERAWAT/BIDAN.
PETUNJUK PENGISIAN FORM SELF ASESMEN KREDENSI/REKREDENSI : (Tata cara ini berlaku mulai periode April tahun 2025)
Gunakan laptop/PC atau smartphone yang sudah terinstal Google Dokumen
Pilih sesuai jenjang PK/BP form dibawah ini
Pilihlah sesuai nama perawat/bidan
Lengkapi formulir mulai dari nama, NIP, jabatan, jenjang PK/BP (untuk pegawai baru diisi pra PK/BP), KFK / Kelompok Fungsional Keperawatan (Keperawatan Medikal Bedah, Anak, Jiwa, Gadar/Kritis, Kebidanan)
Untuk Perawat Klinis 3 (PK 3) bersifat spesialistik/kekhususan, pilihlah kompetensi/kewenangan yang relevan dengan tempat bertugas saat ini
Beri tanda centang (√) pada kolom "Kewenangan diusulkan" , M = Mandiri / tindakan yang mampu dikerjakan sendiri tanpa pendampingan dari yang lebih ahli, DS = Dengan Supervisi / tindakan yang butuh pendampingan dari yang lebih ahli
Kolom selain "Kewenangan Diusulkan" diisi oleh MItra Bestari
Selanjutnya melengkapi form bagian bawah, yaitu tanggal, nama peserta dan tanda tangan scan/foto yang ditempelkan
Form bersifat autosave ketika dilakukan dilakukan perubahan isian
Form Self Asesmen diisi oleh peserta sebelum pelaksanaan Kredensi/Rekredensi dan tidak perlu diprint
FORM SELF ASESMEN (SA) PERAWAT KLINIS / PK :
PRA PK
PK 1
PK 2
PK 3
PK 4
PK 5
FORM SELF ASESMEN (SA) BIDAN PRAKTISI / BP :
PRA BP
BP 1
BP 2
BP 3
FORM SELF ASESMEN MPP (MANAGER PELAYANAN PASIEN) :
MPP
FORM SELF ASESMEN PPI (PENCEGAHAN & PENGENDALIAN INFEKSI) :
PPI