SUB KOMITE ETIK DAN DISIPLIN
SUB KOMITE ETIK DAN DISIPLIN
Setiap tenaga keperawatan harus memiliki disiplin profesi yang tinggi dalam memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan dan menerapkan etika profesi dalam praktiknya. Profesionalisme tenaga keperawatan dapat ditingkatkan dengan melakukan pembinaan dan penegakan disiplin profesi serta penguatan nilai-nilai etik dalam kehidupan profesi.
Beberapa faktor yang mempengaruhi pelanggaran atau timbulnya masalah etik antara lain tingginya beban kerja tenaga keperawatan, ketidakjelasan Kewenangan Klinis, menghadapi pasien gawat-kritis dengan kompetensi yang rendah serta pelayanan yang sudah mulai berorientasi pada bisnis. Kemampuan praktik yang etis hanya merupakan kemampuan yang dipelajari pada saat di masa studi/pendidikan, belum merupakan hal yang penting dipelajari dan diimplementasikan dalam praktik. Berdasarkan hal tersebut, penegakan disiplin profesi dan pembinaan etika profesi perlu dilakukan secara terencana, terarah dan dengan semangat yang tinggi sehingga pelayanan keperawatan dan kebidanan yang diberikan benar-benar menjamin pasien akan aman dan mendapat kepuasan.
Tujuan
Subkomite etik dan disiplin profesi bertujuan:
a. Agar tenaga keperawatan menerapkan prinsip etik dalam memberikan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;
b. Melindungi pasien dari pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan yang tidak profesional;
c. Memelihara dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan.
Kewenangan
Subkomite etik dan disiplin profesi mempunyai kewenangan memberikan usul rekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis (clinical privilege) tertentu, memberikan rekomendasi perubahan/modifikasi rincian Kewenangan Klinis (delineation of clinical privilege), serta memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.
PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN ETIK DAN DISIPLIN PERAWAT/BIDAN