SUB KOMITE KREDENSIAL
SUB KOMITE KREDENSIAL
Menurut Permenkes N0. 49 Tahun 2013 yang dimaksud dengan :
Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian Kewenangan Klinis (untuk Pegawai Baru).
Pegawai baru akan dilakukan proses kredensial sebelum melakukan asuhan kepada pasien. Selanjutnya akan diberikan Surat Penugasan Klinis (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinis (RKK) dari Direktur. Kewenangan yang diberikan adalah Kewenangan Klinis PK 1 dengan Supervisi selama masa magang (paling lama 1 tahun harus mengajukan rekredensial kenaikan ke PK 1)
Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki Kewenangan Klinis untuk menentukan kelayakan pemberian Kewenangan Klinis tersebut (Pegawai yang sudah pernah dilakukan kredensi)
Proses rekredensial ada 2 jenis, yaitu :
Mempertahankan PK / kompetensi
Dilakukan verifikasi kompetensi sesuai level PK yang diampu
Kenaikan jenjang PK / alih area kompetensi
Dilakukan Asesmen Kompetensi (Bidang Keperawatan), kemudian dilakukan verifikasi kompetensi sesuai level PK diatasnya atau kompetensi area yang baru (alih area)
Rekomendasi dari proses Rekredensial adalah :
Diberikan Kewenangan penuh
Tidak diberikan Kewenangan
Kewenangan dengan Supervisi
SPK dan RKK yang diterbitkan setelah proses rekredensi berlaku selama 3 tahun. Apabila mendekati habis masa berlaku maka perawat/bidan wajib mengajukan kembali paling lambat 3 bulan sebelum habis masa berlaku.