Fasilitator akan menjadi penggerak utama yang memastikan seluruh rangkaian Kemenkeu Mengajar berjalan lancar. Tugas fasilitator adalah sebagai berikut.
Menyusun strategi komunikasi dan membangun koordinasi yang solid dalam tim relawan di sekolah.
Membuat grup WhatsApp sebagai sarana komunikasi tim.
Mengenalkan konsep dan tujuan Kemenkeu Mengajar kepada seluruh anggota tim.
Mengingatkan relawan bahwa kegiatan ini bersifat sukarela dan tidak menggunakan APBN.
Mengarahkan tim dalam mempersiapkan kegiatan hingga ke aspek teknis.
Mengoordinasikan pemilihan ketua kelompok bila diperlukan.
Bersama ketua kelompok, melakukan pengecekan fasilitas sekolah yang akan digunakan.
Menjadi juru bicara utama Kemenkeu Mengajar di sekolah bersama ketua kelompok.
Bertindak sebagai penjaga waktu (time keeper) selama kegiatan berlangsung.
Memastikan kelancaran acara dari sesi pembukaan hingga penutupan.
Melaporkan proses kegiatan serta kendala yang dihadapi kepada panitia pusat dan koordinator daerah.
Menyampaikan laporan jika ada relawan yang tidak hadir atau melanggar prinsip penyelenggaraan.
Mengompilasi data relawan dan peserta, baik melalui pengisian langsung maupun pendataan oleh fasilitator/tim sekolah.
Memastikan relawan, peserta, maupun pihak sekolah mengisi survei (jika disediakan).
Apakah relawan fasilitator boleh dari daerah yang berbeda?
Rekrutmen relawan dari luar daerah diperbolehkan, asalkan relawan tersebut dan koordinator daerah menyetujui serta mampu menjalankan koordinasi secara jarak jauh. Namun perlu diperhatikan, seluruh biaya perjalanan yang timbul akan menjadi tanggung jawab pribadi panitia daerah yang bersangkutan.
Fasilitator boleh membantu mengajar jika memang terjadi kekurangan relawan pengajar dan tugas utamanya sudah selesai, sehingga tidak mengurangi peran relawan pengajar lain. Dalam kondisi tersebut, fasilitator dapat berperan sebagai asisten pengajar bagi kelas yang belum memiliki pendamping, dengan catatan sudah memahami materi yang akan disampaikan.
Berapa relawan fasilitator tiap daerah?
Jumlah fasilitator di setiap daerah ditentukan berdasarkan banyaknya sekolah yang terpilih sebagai partisipan Kemenkeu Mengajar 10. Idealnya, setiap sekolah didampingi oleh 2 orang relawan fasilitator.
Bersama dengan ketua tim, fasilitator perlu melakukan pengecekan fasilitas mengajar sekolah dan berkoordinasi dengan sekolah terkait konsep kegiatan di Hari Mengajar.
Pada dasarnya, satu fasilitator ditugaskan untuk satu sekolah. Namun bila jumlah relawan terbatas, seorang fasilitator dapat menangani dua sekolah dengan syarat sekolah tersebut memiliki sedikit rombongan belajar. Idealnya, setiap sekolah tetap didampingi oleh dua fasilitator.
Fasilitator wajib menjalin komunikasi dengan pihak sekolah sebelum pelaksanaan Kemenkeu Mengajar. Koordinasi ini mencakup persiapan jalannya kegiatan, seperti daftar siswa, penggunaan ruang kelas, serta kebutuhan infrastruktur lainnya.
Tidak menjadi masalah apabila fasilitator berhalangan, selama seluruh tugas sebelum Hari Mengajar sudah diselesaikan dan pada saat pelaksanaan terdapat relawan lain yang dapat menggantikan tanpa mengganggu kewajibannya. Karena itu, fasilitator diharapkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan PIC fasilitator wilayah dan panitia daerah terkait halangan tersebut.
Sebisa mungkin, posisi ketua kelompok tidak dijabat oleh relawan fasilitator. Hal ini karena fasilitator berperan sebagai penghubung antara panitia pusat, panitia daerah, dan tim relawan sekolah, sedangkan ketua kelompok bertanggung jawab langsung atas keberhasilan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar di sekolah. Mengingat besarnya tanggung jawab masing-masing peran, keduanya sebaiknya dijalankan terpisah. Namun, bila jumlah relawan terbatas, fasilitator dapat merangkap sebagai ketua tim relawan.
Apakah fasilitator pada Sekolah Luar Biasa (SLB) harus bisa Bahasa isyarat dan sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) harus fasih berbahasa inggris?
Fasilitator tidak diwajibkan berkomunikasi langsung dengan siswa. Komunikasi dilakukan dengan guru atau perwakilan sekolah sebagai mitra koordinasi.