Dokumentator bertugas untuk:
Mendokumentasikan setiap momen kegiatan melalui foto maupun video, mulai dari sebelum pembelajaran, saat upacara, proses belajar-mengajar, waktu istirahat, hingga acara puncak.
Mengarsipkan seluruh hasil dokumentasi dalam satu folder khusus yang bisa diakses oleh panitia pusat maupun panitia daerah.
Menyusun serta mengedit hasil dokumentasi foto dan video.
Khusus dokumentator video, wajib merekam testimoni dari guru, murid, pihak sekolah, serta relawan pengajar mengenai pelaksanaan Kemenkeu Mengajar.
Menyiapkan perlengkapan serta mengikuti arahan teknis yang telah ditetapkan oleh panitia pusat dokumentator.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada panduan Kemenkeu Mengajar yang tersedia di bppk.kemenkeu.go.id/kemenkeumengajar/panduan.
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh relawan dokumentator Adalah sebagai berikut.
menyiapkan kamera, tripod, mikrofon, serta perlengkapan pendukung lain untuk memastikan proses pengambilan gambar berjalan lancar.
menyediakan perangkat keras maupun perangkat lunak yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hasil dokumentasi serta melakukan penyuntingan video sesuai arahan dan kebutuhan.
merancang alur pengambilan gambar, menentukan gaya visual, serta memilih momen-momen penting yang perlu ditangkap agar dokumentasi lebih terarah dan sesuai tujuan kegiatan.
mengatur peran masing-masing anggota tim dokumentator, misalnya ada yang fokus mengambil foto, merekam video, menulis catatan kegiatan, hingga melakukan proses editing.
Apakah boleh mendokumentasikan kegiatan hanya menggunakan Handphone?
Relawan boleh menggunakan perangkat apa pun, termasuk ponsel, untuk mendokumentasikan kegiatan. Namun, sebaiknya menggunakan perangkat yang dapat menghasilkan kualitas baik dan tetap menjaga agar proses dokumentasi tidak mengganggu jalannya acara.
Jika sekolah memiliki aturan yang membatasi pengambilan dokumentasi pada kegiatan tertentu, relawan diharapkan segera berkoordinasi dengan tim agar dapat saling mendukung. Dengan begitu, kegiatan tetap bisa terdokumentasi dengan baik tanpa melanggar aturan sekolah.
Apakah relawan diperbolehkan untuk mengunggah hasil dokumentasi Kemenkeu Mengajar di sosial media pribadi?
Relawan dipersilakan, bahkan dianjurkan, membagikan dokumentasi melalui media sosial. Ketentuannya, relawan wajib menandai akun resmi Kemenkeu Mengajar, memberikan ulasan positif mengenai kegiatan, serta memastikan konten yang diunggah tidak melanggar aturan maupun menimbulkan dampak negatif.
Apa saja aturan dalam pendokumentasian kegiatan (pengambilan foto dan video)?
Mohon merujuk pada panduan resmi videografer dan fotografer Kemenkeu Mengajar yang akan disampaikan oleh panitia pada waktunya.
Apakah saya harus menyetorkan seluruh dokumentasi saya ke panitia pusat?
Setiap koordinator daerah diwajibkan menyiapkan drive khusus untuk menyimpan seluruh dokumentasi dari masing-masing relawan, lalu membagikan tautannya kepada panitia pusat. Selain itu, panitia pusat juga akan menyediakan drive terpisah untuk mengunggah 20 foto terbaik dari setiap relawan dokumentator.
Apabila relawan di sekolah saya tidak banyak, apakah saya sebagai dokumentator dapat merangkap sebagai relawan lainnya?
Relawan memang diperbolehkan merangkap sebagai relawan di bidang lain, namun hal ini tidak dianjurkan. Tugas dokumentator berlangsung bersamaan dengan proses belajar mengajar, sehingga hampir tidak memungkinkan untuk menjalankan kedua peran sekaligus. Pengecualian dapat dilakukan apabila dalam tim relawan satu sekolah sudah ada kesepakatan terkait fleksibilitas dan mekanisme pembagian waktu dokumentasi, sehingga dokumentator tetap bisa membantu pengajar secara bergantian atau bersamaan.
Apakah diperbolehkan untuk menyunting hasil foto dan video serta menambahkan footage yang tidak berkaitan secara langsung dengan Kemenkeu Mengajar sebelum diserahkan?
Tidak diperkenankan menggunakan footage di luar pelaksanaan Kemenkeu Mengajar. Seluruh dokumentasi sebisa mungkin diambil langsung dari kegiatan. Namun, apabila dalam kondisi mendesak diperlukan footage tambahan dari luar, pastikan materi yang digunakan bebas hak cipta dan layak untuk dipublikasikan.
Hak cipta hasil dokumentasi tetap dimiliki oleh dokumentator. Namun, Kemenkeu Mengajar berhak menggunakan karya tersebut untuk keperluan pameran, publikasi, maupun promosi yang terkait dengan kegiatan Kemenkeu Mengajar tanpa perlu memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada dokumentator.
Dokumentasi apakah akan dilombakan? Bagaimana cara mengumpulkannya?
Foto dan video terbaik dari seluruh dokumentator di Indonesia akan dipilih. Mekanisme pengumpulan karya akan diinformasikan kemudian.
Bagaimana jika Relawan Dokumentator memiliki ide/konsep unggahan konten untuk akun utama Kemenkeu Mengajar?
Hal tersebut sangat diapresiasi oleh panitia pusat Kemenkeu Mengajar 10. Terkait ide maupun konsep unggahan konten pada akun utama Kemenkeu Mengajar 10, para relawan dapat berkoordinasi dengan bidang Hubungan Masyarakat Kemenkeu Mengajar 10.