Kemenkeu Mengajar merupakan kegiatan mengajar selama satu hari di sekolah oleh relawan dari Kementerian Keuangan. Relawan akan mengajarkan peran Kementerian Keuangan dalam upaya menjaga ekonomi negeri dan memperkenalkan profesi yang ada di Kementerian Keuangan. Kemenkeu Mengajar juga akan mengajarkan nilai-nilai dan semangat yang ada di Kementerian Keuangan.
Kegiatan ini mengusung semangat kesukarelaan. Panitia tidak memungut biaya apapun pada sekolah dan pegawai yang mengikuti Kemenkeu Mengajar, juga tidak mendapatkan pembayaran baik honorarium maupun SPD. Biaya yang ditimbulkan atas penyelenggaraan kegiatan ini tidak dibebankan pada APBN. Relawan meyakini bahwa masa depan Indonesia yang lebih baik adalah imbalan yang pantas atas upaya Kemenkeu Mengajar untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemenkeu Mengajar 10 direncanakan dilaksanakan pada awal bulan November 2025.
Sejak terpilih, relawan mempersiapkan kegiatan selama sekitar satu bulan. Sementara itu, kegiatan mengajar hanya berlangsung satu hari.
Kegiatan Kemenkeu Mengajar merupakan kegiatan non-profit dan tidak menggunakan APBN dalam pelaksanaannya, sehingga seluruh pendanaan ataupun biaya yang ditimbulkan atas kegiatan Kemenkeu Mengajar dibebankan kepada relawan. Sekolah dapat mengikuti kegiatan secara gratis/tanpa dipungut biaya apapun. Kemenkeu Mengajar tidak menerima sponsorship dari luar Kemenkeu.
Biaya yang mungkin dikeluarkan oleh relawan untuk Kemenkeu Mengajar 10 antara lain:
Transportasi dan akomodasi dari/ke lokasi penugasan;
Perlengkapan acara;
Konsumsi persiapan dan pelaksanaan (relawan dan peserta);
Penggandaan bahan ajar dan/atau perlengkapan praktikum; dan
Biaya lainnya yang diperlukan.
Program Kemenkeu Mengajar akan diadakan setiap tahun. Diharapkan setelah mengikuti Kemenkeu Mengajar, para relawan dapat lebih tergugah untuk berpartisipasi dalam kegiatan kerelawanan/sosial lainnya yang diadakan di Kemenkeu, lebih mengenal satu sama lain, dan mengimplementasikan kemenkeu satu dalam pekerjaan sehari-hari atau kegiatan positif lainnya.
Evaluasi Kemenkeu Mengajar dilaksanakan secara terpusat melalui pelaksanaan survei kegiatan yang akan diisi oleh peserta, sekolah, dan relawan.
Selain itu, salah satu agenda Kemenkeu Mengajar adalah pelaksanaan Hari Refleksi setelah Hari Mengajar selesai. Pada Hari Refleksi, para relawan diharapkan berbagi pengalaman yang didapat pada saat Hari Mengajar dan mengevaluasi hal-hal yang perlu ditambahkan atau dipertahankan pada kegiatan Kemenkeu Mengajar.
Benar, selain untuk SD, SMP, SMA, dan sederajat, Kemenkeu Mengajar 10 juga mengajak Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah rakyat, dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Sekolah swasta dapat mengikuti Kemenkeu Mengajar 10.
Tidak. Kegiatan Kemenkeu Mengajar bersifat sukarela.
Kemenkeu Mengajar 10 akan dilaksanakan secara offline/luring. Kemenkeu Mengajar 10 akan dilaksanakan pada tingkatan SD/SMP/SMA sederajat, Sekolah Rakyat, Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) pada wilayah yang akan diinformasikan kemudian. Kemenkeu Mengajar yang dilaksanakan di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), akan mengajak pegawai tugas belajar untuk turut berpartisipasi.
Ya. Surat Tugas akan terpusat diberikan Panitia Pusat yang ditandatangani oleh Pejabat Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan kegiatan Kemenkeu Mengajar, selama 2 (dua) hari yaitu H-1 Hari Mengajar dan Hari Mengajar atau Hari Mengajar dan H+1 Hari Mengajar (hal ini tergantung kebijakan pejabat penandatangan Surat Tugas).
ToT dimungkinkan dilaksanakan oleh Koodinator Daerah beserta Panitia Daerah diseluruh wilayah pelaksanaan Kemenkeu Mengajar. Namun demikian, terdapat kegiatan Briefing yang dilaksanakan dalam rangka persiapan relawan sebelum terjun pada Hari Mengajar untuk memberikan arahan kepada relawan tentang teknis pelaksanaan Hari Mengajar. Dalam kegiatan briefing akan disampaikan informasi dari pembina dan panitia pusat terkait penyelenggaraan Kemenkeu Mengajar termasuk kurikulum serta narasumber tamu terkait dengan pembekalan relawan untuk mengajar.
Setiap relawan di Kemenkeu Mengajar diwajibkan menggunakan tanda pengenal Kemenkeu. Panitia tidak memberikan seragam. Selama kelas berlangsung, pengajar akan menggunakan seragam yang berlaku di Kementerian Keuangan. Jika memang ada kesepakatan sesama relawan di sekolah yang sama untuk menggunakan atribut tambahan dipersilakan.
Kemenkeu Mengajar 10 memiliki kontak layanan informasi yakni 0819-3683-0819 (WhatsApp) dimana kontak layanan informasi tersebut digunakan sebagai rujukan pertama apabila pihak eksternal maupun internal Kementerian Keuangan memiliki pertanyaan terkait pelaksanaan kegiatan Kemenkeu Mengajar 10. Layanan Informasi Kemenkeu Mengajar 10 ditangani oleh anggota bidang Hubungan Masyarakat Kemenkeu Mengajar 10.
Kontak layanan informasi Kemenkeu Mengajar 10 dapat dihubungi pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB.
Kunjungi media sosial resmi Kemenkeu Mengajar untuk informasi terkini.
Instagram: kemenkeumengajar
Tiktok: @kemenkeumengajar
E-mail: mengajar@kemenkeu.go.id
Situs web: bppk.kemenkeu.go.id/kemenkeumengajar
WhatsApp: 0819-3683-0819