Panitia Daerah adalah relawan Kemenkeu Mengajar yang bertugas mengoordinasikan jalannya kegiatan Kemenkeu Mengajar di wilayah masing-masing, dengan tetap berkoordinasi bersama panitia pusat.
Susunan Panitia Daerah sekurang-kurangnya mencakup:
Koordinator daerah
Sekretaris dan bendahara
Bidang acara daerah
Bidang fasilitator dan sekolah daerah
Bidang publikasi dan dokumentasi daerah.
Menyelenggarakan kegiatan Kemenkeu Mengajar 10 di lokasi yang telah ditentukan oleh Koordinator Daerah.
Membentuk tim pelaksana Kemenkeu Mengajar 10 di tingkat kota/kabupaten serta membagi peran antaranggota sesuai bidang yang ada pada Panitia Pusat, antara lain fasilitator dan sekolah, publikasi dan dokumentasi, humas, serta acara daerah.
Melakukan publikasi dan memberikan informasi kepada sekolah SD, SMP, dan SMA/sederajat di wilayahnya terkait pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 10, termasuk langkah partisipasinya.
Menjalin koordinasi dengan pihak sekolah (untuk pelaksanaan luring) serta menyiapkan kebutuhan teknis kegiatan.
Memastikan jumlah relawan sesuai dengan kebutuhan sekolah, di mana jumlah relawan pengajar disesuaikan dengan jumlah kelas, serta setiap sekolah minimal memiliki satu relawan dokumentasi foto dan satu dokumentasi video.
Menyelenggarakan briefing sebelum hari H bersama panitia, relawan, dan pihak sekolah, serta melakukan refleksi atau evaluasi setelah kegiatan berlangsung.
Menjaga komunikasi aktif dengan Panitia Pusat untuk menyelesaikan pertanyaan maupun kendala dalam pelaksanaan.
Mengusulkan sekolah kolaborator yang inspiratif kepada Panitia Pusat.
Menegaskan kepada seluruh panitia dan relawan bahwa kegiatan Kemenkeu Mengajar bersifat sukarela dan tidak menggunakan dana APBN.
Memastikan kegiatan terdokumentasi dengan baik.
Mengoptimalkan sosialisasi Kemenkeu Mengajar 10 di wilayahnya, baik kepada sekolah, melalui media sosial, maupun dalam proses rekrutmen relawan.
Menyusun laporan pelaksanaan Kemenkeu Mengajar 10 di kota/kabupaten masing-masing untuk kemudian disampaikan kepada Panitia Pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan.
Memberikan dukungan administratif dalam pelaksanaan kegiatan Kemenkeu Mengajar 10.
Mengompilasi serta mengelola data relawan untuk keperluan administrasi dan koordinasi.
Menjalankan fungsi kesekretariatan di tingkat daerah guna mendukung kelancaran kegiatan.
Mengelola uang persediaan untuk kebutuhan pelaksanaan kegiatan di daerah.
Menyusun pembukuan, melakukan pertanggungjawaban pengeluaran, serta menyiapkan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan panitia daerah.
Menyusun konsep dan merancang acara briefing tingkat daerah.
Membuat standar pelaksanaan acara yang akan diterapkan di setiap sekolah.
Melakukan monitoring atas seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan acara di sekolah-sekolah yang terlibat.
Menjalin koordinasi dengan bidang fasilitator dan sekolah di kepanitiaan pusat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Kemenkeu Mengajar di daerah.
Membantu koordinator daerah dalam merancang strategi serta mengidentifikasi sekolah-sekolah yang berpotensi ikut berpartisipasi.
Mengatur penempatan relawan fasilitator pada sekolah yang telah ditentukan.
Melakukan komunikasi, baik formal maupun informal, dengan kepala sekolah dari sekolah sasaran.
Menyusun dan mengelola database sekolah kolaborator Kemenkeu Mengajar 10 di daerah.
Membuat dan mengelola akun media sosial khusus untuk Kemenkeu Mengajar di daerah masing-masing.
Menyusun konten sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh panitia pusat agar selaras secara nasional.
Menghasilkan materi kreatif berupa poster maupun video yang menonjolkan kearifan lokal daerah.
Mendukung penyebaran (amplifikasi) konten yang diproduksi panitia pusat.
Menjalin kerja sama dengan media massa lokal guna memperluas jangkauan publikasi kegiatan Kemenkeu Mengajar di daerah.
Rekrutmen koordinator daerah dilakukan secara terbuka oleh panitia pusat, sedangkan rekrutmen anggota panitia daerah lainnya dapat dilakukan oleh koordinator daerah melalui mekanisme terbuka dan/atau tertutup.
Relawan Kemenkeu Mengajar mencakup seluruh pegawai internal Kementerian Keuangan, termasuk PNS, PPPK, CPNS, PPNPN, pegawai SMV, serta pegawai yang sedang menempuh Tugas Belajar baik di dalam maupun luar negeri, jika memungkinkan.
Jumlah panitia daerah tidak dibatasi. Setiap panitia daerah setidaknya terdiri dari kesekretariatan (sekretaris dan bendahara), bidang acara, bidang fasilitator dan sekolah, serta bidang komunikasi dan dokumentasi. Koordinator daerah (Koorda) dapat memilih anggota panitia melalui rekruitmen terbuka atau tertutup. Setelah panitia daerah terbentuk, data anggotanya harus disampaikan kepada panitia pusat.
Anggota panitia daerah diperbolehkan memegang lebih dari satu peran sekaligus, dan juga bisa sekaligus bertugas sebagai relawan.
Rekrutmen relawan secara terbuka sebaiknya dilakukan secara terpusat. Namun, jika setelah proses tersebut jumlah relawan di wilayah panitia daerah masih kurang, panitia daerah diperbolehkan melakukan rekrutmen tertutup, dengan tetap berkoordinasi bersama Panitia Pusat Bidang Rekruitmen.
Diperbolehkan asalkan relawan dan koordinator daerah bersedia serta mampu melaksanakan koordinasi secara jarak jauh.
Panitia daerah dapat mengidentifikasi calon sekolah dan selanjutnya berkoordinasi dengan panitia pusat untuk menilai kelayakan atau melakukan seleksi sekolah kolaborator. Dalam memilih sekolah kolaborator, disarankan untuk memprioritaskan sekolah yang telah atau sedang melaksanakan program strategis pemerintah, seperti Sekolah Rakyat atau sekolah penerima bantuan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penentuan pembagian relawan di daerah menjadi tanggung jawab masing-masing panitia daerah, dengan memperhatikan kapasitas tim dan sekolah tempat pelaksanaan Kemenkeu Mengajar di wilayah tersebut.
Panitia pusat akan menginformasikan pejabat wildcard beserta sekolah tempat mereka akan mengajar. Setelah itu, pejabat wildcard akan dihubungi dan dibimbing oleh relawan fasilitator di masing-masing sekolah, sama seperti relawan lainnya.
Sambutan pembukaan Kemenkeu Mengajar di sekolah bisa disampaikan oleh siapa saja. Jika ada pejabat wildcard, penyampaian sambutan dapat dipertimbangkan dengan kesepakatan antara panitia daerah dan tim relawan.
Sebagai bentuk apresiasi, sertifikat akan diberikan kepada:
Panitia pusat, panitia daerah, dan relawan, berupa sertifikat relawan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
Sekolah yang menjadi lokasi pelaksanaan Kemenkeu Mengajar, dengan sertifikat ditandatangani Menteri Keuangan.
Pemenang lomba Kemenkeu Mengajar, dengan sertifikat dari Menteri Keuangan.
Siswa-siswi peserta, yang menerima sertifikat ditandatangani Koordinator Utama.
Seluruh peserta lomba Kemenkeu Mengajar, dengan sertifikat yang juga ditandatangani Koordinator Utama.
Semua bentuk kolaborasi dan sinergi diperbolehkan, namun dianjurkan agar kolaborasi dilakukan bersama komunitas atau kegiatan internal Kemenkeu (misalnya: Tax Goes To School dari DJP, Olimpiade APBN, Custom Goes To School dari DJBC, dll.). Sebelum melaksanakan kolaborasi, panitia daerah wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bidang Hubungan Masyarakat Kemenkeu Mengajar.