PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN PADA PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF
PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN
Unit Kerja : Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Atasan Langsung : Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf
PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
PMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Peraturan BAZNAS dan Peraturan BWI terkait pengelolaan zakat dan wakaf
Tugas Pokok
Melaksanakan pengkajian, penyusunan, dan evaluasi kebijakan teknis di bidang zakat dan wakaf, serta memberikan asistensi dan rekomendasi berbasis data kepada Kepala Penyelenggara untuk mendukung capaian program dan rencana hasil kerja
Koordinasi Pengumpulan Data Mustahik & Penerima Dana Sosial Keagamaan
Menyiapkan daftar pihak terkait (BAZNAS, Dinas Sosial, BPS, KUA, Lembaga Amil Zakat).
Menghimpun dan memverifikasi data jumlah mustahik dan calon penerima bantuan berbasis Basis Data Terpadu Nasional (BDT).
Menyusun laporan analisis data untuk rekomendasi kebijakan distribusi zakat.
Pendampingan Program Kampung Zakat
Menyusun rencana pendampingan (pemetaan potensi, penentuan komoditas unggulan — contoh: perikanan).
Memberikan asistensi teknis, monitoring, dan evaluasi perkembangan Kampung Zakat.
Menyusun laporan capaian dan hambatan pelaksanaan program.
Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf & Pengembangan Wakaf Produktif
Berkoordinasi dengan BPN, KUA, dan nadzir untuk inventarisasi tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Menyiapkan berkas administrasi sertifikasi dan memfasilitasi percepatan proses di BPN.
Menyusun konsep rencana usaha wakaf produktif yang sesuai prinsip syariah.
Kerja Sama Pengembangan Aset Wakaf
Mengidentifikasi aset wakaf potensial untuk dikembangkan.
Menyusun bahan paparan dan proposal kerja sama pemanfaatan aset wakaf.
Menghadiri dan mendokumentasikan hasil pertemuan kerja sama.
Literasi Zakat
Menyusun materi literasi tentang Lembaga Dana Sosial Keagamaan/Zakat yang sesuai prinsip syariah, akuntabel, dan profesional.
Menghadiri kegiatan literasi, menyampaikan materi, dan membuat laporan kegiatan.
Literasi Wakaf
Menyusun materi literasi tentang Lembaga Wakaf sesuai prinsip syariah, akuntabel, dan profesional.
Menghadiri undangan literasi dan mendokumentasikan hasil kegiatan.
Verifikasi & Pemutakhiran Data Wakaf Lama
Melakukan pengecekan data wakaf lama di KUA dan arsip kecamatan/desa.
Memperbarui data sesuai kondisi aktual dan menyimpan dalam database digital.
Koordinasi dengan Lembaga Zakat & Wakaf yang Dibina
Menjalin komunikasi rutin dengan lembaga zakat dan wakaf lokal.
Menyusun laporan hasil pembinaan dan rekomendasi peningkatan kapasitas lembaga
Membuat dan mengarsipkan Surat PerintahPembayaran (SPP)/Surat Perintah Membayar (SPM).
Membuat laporan belanja pengadaan bahan laporan pengelolaan zakat dan wakaf.
Membuat laporan operasional dan pemeliharaan perkantoran Gara Zawa.
Menyelenggaarakan Operasional BOP KUA.
Membuat LPJ Bendahara Bimas Islam.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf.
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Peraturan Menteri PAN-RB terkait jabatan fungsional dan teknis.
Pelayanan Administratif
Menerima dan memproses surat masuk dan keluar di lingkungan Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
Menyediakan formulir, berkas, dan dokumen operasional yang dibutuhkan dalam pelayanan zakat dan wakaf.
Pengelolaan Data Operasional
Melakukan pencatatan dan entri data kegiatan zakat dan wakaf ke dalam buku register atau sistem informasi.
Memutakhirkan data operasional secara berkala
Pengarsipan dan Dokumentasi
Mengarsipkan dokumen layanan operasional sesuai tata naskah dinas.
Menyimpan dokumentasi kegiatan zakat dan wakaf dalam bentuk foto, video, atau laporan.
Dukungan Kegiatan
Membantu pelaksanaan rapat, sosialisasi, dan bimbingan teknis.
Menyediakan peralatan, perlengkapan, dan administrasi untuk kegiatan.
Pelaporan
Menyusun laporan operasional bulanan, triwulan, dan tahunan.
Menyampaikan laporan kepada Kepala Penyelenggara sebagai bahan evaluasi.
Tugas Lain
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
Tugas Tambahan pada seksi BIMAS Islam
Pendistribusian dan peinfutan Buku Nikah, Akta Nikah dan daftar pemeriksaan pada Aplikasi SIMKAH
Verifikasi Peristiwa Nikah per KUA dan membuat daftar Nominatif Pencairan PNBP pada Aplikasi SIMKAH
ANALIS HUKUM AHLI PERTAMA
Unit Kerja : Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Atasan Langsung : Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf.
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Peraturan Menteri PAN-RB terkait jabatan fungsional Analis Hukum.
Tugas Pokok
Melaksanakan kegiatan analisis, telaah, penyusunan, dan pemberian rekomendasi hukum terkait kebijakan, regulasi, dan perjanjian di bidang zakat dan wakaf, serta memberikan pendampingan hukum kepada pimpinan.
Rincian Tugas
1. Telaah Hukum
Menganalisis dan menafsirkan UU, PP, PMA, dan regulasi teknis zakat dan wakaf.Mengidentifikasi potensi permasalahan hukum pada kebijakan yang berlaku.
2. Penyusunan Dokumen Hukum
Menyusun draf peraturan, pedoman teknis, SOP, atau naskah perjanjian kerja sama.
Memeriksa aspek kepatuhan hukum pada dokumen dan kebijakan.
3. Pendampingan dan Melakukan entri data, validasi, dan pembersihan data.Memutakhirkan peta wilayah dan kerangka sampel.
4. Analisis Statiskik
Mengolah dan Monitoring & Evaluasi Regulasi
Memantau penerapan peraturan dan kebijakan di bidang zakat dan wakaf.
Mengusulkan revisi atau pembaruan regulasi bila di perlukan.
5. Koordinasi
Berkoordinasi dengan Biro Hukum Kemenag, BWI, BAZNAS, dan instansi terkait dalam isu hukum zakat dan wakaf.
6. Pelaporan
Menyusun laporan telaah hukum dan rekomendasi kebijakan kepada Kepala Penyelenggara.
7. Verifikasi Permohonan di Aplikasi Siwak dan Simzat
Memverifikasi dan melaporkan permohonan Akta Ikrar Wakaf, Permohonan Izin Operasional LAZ, Pemberdayaan Ekonomi Umat, Permohonan dan Bantuan Kampung Zakat, Permohonan Inkubasi Wakaf Produktif,, Permohonan dan Bantuan Kota Wakaf
8. Pengarsipan Digital
Menscan administrasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Unit Kerja : Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Atasan Langsung : Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Statistisi.
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Peraturan BAZNAS dan BWI terkait tata kelola data zakat dan wakaf.
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait (BAZNAS, LAZ, Dinas Sosial, BPN, KUA) untuk memperoleh dan memvalidasi data jumlah mustahik zakat/calon penerima dana sosial keagamaan yang terintegrasi dengan Basis Data Terpadu Nasional.
Mengolah dan menganalisis data pendukung pelaksanaan Program Kampung Zakat untuk keperluan monitoring dan evaluasi berbasis statistik.
Menyediakan data statistik tanah wakaf, progres sertifikasi, dan pengembangan wakaf produktif untuk mendukung pengambilan keputusan.
Mendukung penyusunan data dan indikator pengembangan pemanfaatan aset wakaf, serta menghadiri undangan koordinasi terkait.
Menyusun materi statistik pendukung literasi lembaga dana sosial keagamaan/zakat yang sesuai prinsip syariah, akuntabel, dan profesional.
Menyusun materi statistik pendukung literasi lembaga wakaf yang sesuai prinsip syariah, akuntabel, dan profesional.
Melakukan koordinasi, verifikasi, dan pemutakhiran data statistik wakaf lama, termasuk penyesuaian dengan database Kemenag dan BWI.
Menghadiri undangan kegiatan pembinaan dan koordinasi lembaga zakat dan wakaf yang dibina, serta menyediakan dukungan data statistik.
POSTINGAN
Pemberdayaan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat dalam Menyongsong Pilkada Kab. Tanah Bumbu Selasa, 24 September 2024
Pemberdayaan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat dalam Menyongsong Pilkada Kab. Tanah Bumbu Senin, 23 September 2024
Pemberdayaan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat dalam Menyongsong Pilkada Kab. Tanah Bumb enin, 23 September 2024
FORUM DISKUSI