Bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Tanah Bumbu dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kementerian Agama Kabupaten/Kota mencakup pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf