Syarat pembentukan, pembukaan perwakilan, mekanisme perizinan, dan ketentuan operasional LAZ.
1) Ruang Lingkup Umum
PMA ini menetapkan standar pengelolaan zakat secara nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk mekanisme pelaporan, audit syariat dan keuangan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan BAZNAS.
LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat untuk membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
2) Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
LAZ dapat dibentuk oleh Organisasi Kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum untuk mendukung BAZNAS dalam pengelolaan zakat.
LAZ dibagi menjadi tiga skala:
LAZ berskala nasional
LAZ berskala provinsi
LAZ berskala kabupaten/kota
Izin pembentukan LAZ berskala nasional wajib diperoleh dari Menteri; LAZ provinsi dari Direktur Jenderal; LAZ kabupaten/kota dari Kepala Kantor Wilayah.
Persyaratan umum meliputi legalitas organisasi, rekomendasi BAZNAS, Pengawas Syariat, kemampuan teknis/keuangan, sifat nirlaba, program pendayagunaan zakat, dan komitmen diaudit secara berkala.
3) Persyaratan dan Pengawasan
Pengawas Syariat: otoritas untuk memastikan kepatuhan syariat dalam pengelolaan zakat; dapat internal atau eksternal LAZ, dengan batasan jumlah LAZ yang diawasinya.
Pengawas Syariat wajib memiliki kompetensi terkait zakat dan muamalah maliyah, memahami regulasi zakat, bebas benturan kepentingan, dan memahami proses bisnis LAZ.
LAZ wajib memiliki program pendayagunaan zakat yang terdokumentasi dengan target provinsi/kabupaten/kota, termasuk ringkasan perencanaan program, jumlah mustahik, dan dampak program.
4) Dokumen Permohonan Izin Pembentukan LAZ
Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi: anggaran dasar, bukti status organisasi, keputusan badan hukum, surat rekomendasi BAZNAS, susunan Pengawas Syariat, pernyataan Pengawas Syariat, daftar amil zakat beserta sertifikat SKKNI, BPJS/Kesehatan/ asuransi, dan ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat.
Besaran komitmen dana pendayagunaan zakat juga diatur menurut skala LAZ (mis. nasional/provinsi/kabupaten/kota), termasuk komitmen pengumpulan zakat minimum per tahun.
5) Pembukaan Perwakilan LAZ
LAZ skala nasional dapat membuka perwakilan di setiap provinsi (maksimal 1 perwakilan per provinsi); LAZ skala provinsi dapat membuka 1 perwakilan di setiap kabupaten/kota.
Izin pembukaan perwakilan diperoleh melalui prosedur tertulis dengan persyaratan seperti izin pembentukan, rekomendasi BAZNAS provinsi/kabupaten/kota, data muzaki/mustahik, serta program pendayagunaan zakat.
Verifikasi administrasi dan validasi dilakukan melalui tim yang ditetapkan, dengan rapat pleno sebagai dasar penetapan izin perwakilan.
6) Unit Layanan LAZ
LAZ skala nasional dapat membuka unit layanan di kabupaten/kota untuk membantu pengumpulan dan pendistribusian zakat.
Unit layanan wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan BAZNAS Kabupaten/Kota, dengan dokumen pendukung seperti izin pembentukan LAZ, alamat kantor unit layanan, identitas papan nama, ikhtisar program pendayagunaan, dan data mustahik.
7) Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (18 September 2024), dengan ketentuan transisi untuk izin yang sedang berjalan dan izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya PMA ini.
Izin yang sedang dalam proses sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir.
8) Ringkasan Implementasi
Organisasi kemasyarakatan Islam yang ingin membentuk LAZ atau membuka perwakilan/unit layanan harus mematuhi persyaratan dokumen, kepatuhan syariat, dan komitmen dampak program zakat.
Pengawasan syariat dan audit berkala menjadi bagian wajib untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan zakat.
Koordinasi dengan BAZNAS setempat dan Kantor Wilayah/Kementerian Agama daerah menjadi kunci dalam perizinan dan pembukaan perwakilan.