Tujuan Pembelajaran:
1. Menguraikan latar belakang penerapan kebijakan tanam paksa pada masa pemerintahahan Gubernur Jenderal Van Den Bosch.
2. Menguraikan ketentuan tanam paksa pada masa pemerintahahan Gubernur Jenderal Van Den Bosch.
3. Menentukan berbagai penyelewengan pada penerapan kebjikan tanam paksa pada masa pemerintahahan Gubernur Jenderal Van Den Bosch.
3.1 Pendahuluan
Sistem tanam paksa atau cultuur stelsel diterapkan oleh pemerintah colonial Belanda pada masa kepemiminan Gubernur Jenderal Johannes Van Den Bosch. Sistem tanam paksa merupakan sistem yang mewajibkan rakyat melaksanakan usaha penanaman tanaman ekspor yang laku di Eropa. Sistem tanam paksa ini pada mulanya diperkenalkan di Pulau Jawa dan kemudian dikembangkan di daerah-daerah di luar Pulau Jawa. Contohnya di Sumatera Barat, sistem ini dilaksanakan mulai tahun 1847. Pada saat itu, penduduk disana yang telah lama menanam kopi dipaksa untuk menyerahkan hasil perkebunan kepada pemerintah kolonial. Sistem serupa juga pernah diterapkan di tempat lain seperti contoh di Minahasa, Lampung, dan Palembang.
3.2 Latar belakang
Latar belakang penerapan kebijakan tanam paksa dilator belakangi oleh beberapa kondisi politik Belanda di Eropa. Pertama, pada masa kejayaan Napoleon Bonaparte di Eropa, Belanda menggunakan biaya yang tidak sedikit karena terlibat dalam peperangan. Kedua, peristiwa perang kemerdekaan Belgia yang menyebabkan pemisahan Belgia dari Belanda pada tahun 1830. Ketiga yaitu Perang Diponegoro yang dihadapi oleh Belanda menghabiskan biaya hingga sekitar 20 juta gulden. Perang Diponegoro merupakan perlawanan rakyat jajahan yang mengeluarkan biaya terbesar bagi Belanda. Kas Negara Belanda yang kosong dan kondisi utang yang ditanggung Belanda cukup banyak, pemasukan uang dari penanaman kopi tidak cukup, kegagalan upaya praktek gagasan liberal dalam memmanfaatkan tanah jajahan agar memberikan keuntungan yang berlimpah bagi Belanda menjadi penyebab – penyebab lain diberlakukannya kebijakan tanam paksa.
3.3 Ketentuan Tanam Paksa
Menurut beberapa sumber terdapat beberapa aturan tanam paksa diantaranya:
1. Pemerintah colonial Belanda akan mengadakan perjanjian dengan penduduk agar mereka mau menyediakan sebagian dari tanah miliknya untuk ditanami tanaman ekspor yang dapat dijual di pasar Eropa.
2. Tanah pertanian yang disediakan tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk tersebut.
3. Waktu pengerjaan penanaman tanaman yang laku di Eropa oleh penduduk desa tidak melebihi pekerjaan untuk menanam tanaman padi.
4. Belanda membebaskan pajak bagi tanah yang dijadikan lahan tanam paksa.
5. Hasil panen tanam paksa diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda. Namun jika harganya diperkirakan melebihi pajak tanah maka kelebihan tersebut diberikan kepada penduduk atau pemilik tanah.
6. Jika terjadi kegagalan panen yang disebabkan bukan karena kesalahan petani maka akan menjadi tanggungan pemerintah kolonial.
7. Penduduk yang tidak memiliki tanah harus melakukan kewajiban kerja pada perkebunan atau pabrik-pabrik yang dimiliki pemerintah dalam waktu 65 hari setiap tahun.
8. Pemimpin pribumi diserahi tugas utama pelaksanaan tanam paksa sedangkan pegawai – pegawai Eropa bertindak sebagai pengawas.
3.4 Penyimpangan sistem tanam paksa
Penyimpangan dalam pelaksanaan suatu program atau kebijakan sudah sewajarnya terjadi. Hal itu terjadi pula pada kebijakan pemerintah colonial Van Den Bosch yaitu tanam paksa. Adapun beberapa penyimpangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Luas tanah untuk ditanami tanaman ekspor ternyata melebihi seperlima tanah garapan penduduk. Hal ini terjadi karena tanahnya subur dan dipandang lebih menguntungkan.
2. Kebijakan membuat rakyat lebih banyak memberikan perhatian, tenaga, dan waktunya untuk tanaman ekspor tersebut sehingga sawah dan ladang milik mereka sendiri tidak tergarap atau terlantar.
3. Rakyat yang tidak memiliki tanah ternyata harus bekerja melebihi 65 hari dalam setahun.
4. Waktu pelaksanaan tanam paksa pada pelaksanaannya melebihi waktu tanam padi atau 3 bulan. Hal tersebut terjadi karena tanaman perkebunan membutuhkan perawatan yang terus menerus.
5. Kelebihan hasil panen dari jumlah pajak yang harus dibayarkan penduduk ternyata tidak dikembalikan kepada rakyat.
6. Kegagalan panen wajib pada kenyataannya menjadi tanggungan petani (rakyat).
Penyimpangan-penyimpangan tersebut menyebabkan kesengsaraan bagi rakyat. Hal ini terlihat dari banyaknya lahan terbengkalai sehingga terjadi gagal panen. Rakyat semakin menderita dengan bahaya kelaparan dan timbulnya berbagai penyakit. Salah satunya melanda daerah Cirebon dan menyebabkan rakyat mengungsi ke daerah lain untuk menyelamatkan diri. Peristiwa kelaparan lebih jauh menyebabkan banyak rakyat yang meninggal dunia sehingga jumlah penduduk menurun tajam.
Daftar Pustaka
• Modul Mata Pelajaran Sejarah Peminatan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud 2013
• Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2013. Sejarah Indonesia, Kelas XI Semester 1. Jakarta: Kemendikbud
• Ratna Hapsari & M.Adil, 2013, Sejarah, Indonesia, Jakarta: Penerbit Erlangga
• Sardiman. 2008. Sejarah SMA Kelas XI Program Ilmu Sosial. Jakarta: Quadra.
• Poesponegoro, M. D., & Notosusanto, N. (1984). Sejarah Nasional Indonesia (Vol. 6). Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional.