Tujuan Pembelajaran
1. Menguraikan latar belakang pelaksanaan system sewa tanah pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Thomas S Raffles.
2. Menentukan tujuan utama penerapan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Thomas S Raffles.
3. Menguraikan hambatan penerapan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Thomas S Raffles.
2.1 Pendahuluan
Setelah berhasil menguasai hegemony Belanda di Eropa, Inggris kemudian menguasai negeri jajahan Hinda-Belanda pada tahun 1811 sampai dengan 1816. Untuk mengefektifkan kekuasaannya Inggris menunjuk pemimpin terbaik pilihannya yaitu Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur untuk menjalankan pemerintahan di Hindia - Belanda. Tugas Raffles yaitu mengatur pemerintahan dan meningkatkan perdagangan serta menata keuangan. Raffles merupakan tokoh dari golongan liberal. Raffles memiliki keinginan untuk melakukan perubahan dalam berbagai bidang di Hindia - Belanda. Perubahan tersebut akan Ia wujudkan melalui berbagai kebijakannya, salah satunya dengan menerapkan Land Rent System (landelijk stelsel) atau dikenal dengan sebutan sistem sewa tanah.
2.2 Definisi Land Rent System
Land Rent System atau sistem sewa tanah merupakan sistem pajak tanah yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles. Kebijakan yang diterapkan oleh Raffles ini berhubungan erat dengan pemikirannya bahwa status tanah merupakan salah satu faktor produksi. Ia berpandangan bahwa pemerintah merupakan lembaga satu-satunya pemilik tanah yang sah. Oleh sebab itu, sudah selayaknya jika penduduk Jawa memposisikan diri sebagai penyewa dengan membayar pajak sewa tanah yang selama ini telah diolahnya.
Adapun peraturan sistem sewa tanah yang diterapkan pemerintahan Letnan Gubernur Raffles yaitu sebagai berikut:
1. Petani pribumi harus membayar sewa tanah meskipun ia pada dasarnya pemilik tanah tersebut
2. Kondisi tanah akan menjadi penentu harga sewa tanah
3. Uang tunai menjadi alat pembayaran sewa tanah
4. Pajak perorangan dikenakan kepada penduduk yang tidak memiliki tanah
2.3 Penerapan Sistem Sewa Tanah
Pada penerapannya kebijakan sewa tanah ini memiliki kendala diantaranya pajak dipungut secara perorangan akan tetapi karena kesulitan teknis maka kemudian dipungut per desa. Besaran pungutannya disesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah. Sebagai contoh sawah kelas satu dibebani pajak sebesar 50 persen, kelas dua sebesar 40 persen sedangkan kelas tiga sebesar 33 persen. Untuk tanah tegalan kelas satu sebesar 40 persen, kelas dua sebesar 33 persen, dan kelas tiga sebesar 25 persen. Kebijakan sewa tanah ini menimbulkan kesengsaraan kepada rakyat. Rakyat merasa terbebani oleh besaran sewa tanah tersebut.
Keulitan lain timbul ketika pajak sewa tanah dibayarkan harus berupa uang, akan tetapi karena masyarakat Indonesia belum secara merata mengenal sistem uang maka terpaksa boleh dibayar dengan barang, misalnya beras. Adapun pajak yang dibayar berupa uang diserahkan ke kepala desa untuk kemudian disetorkan ke kantor residen. Sedangkan pajak yang berupa barang atau beras dikirim ke kantor residen setempat secara perorangan dan atas biaya sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi ulah korup pimpinan setempat dengan memotong penyerahan hasil panen.
2.4 Faktor Kegagalan Sewa Tanah
Pada dasarnya tujuan pelaksanaan sistem sewa tanah ini adalah untuk meningkatkan perekonomian di negeri jajahan Hindia - Belanda. Akan tetapi pada pelaksanaannya, terdapat berbagai hambatan yang menyebabkan pemerintah Inggris mendapatkan kerugian sementara rakyat tetap menderita. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan Land Rent System yaitu:
ü Budaya dan kebiasaan petani yang sulit diubah
ü Kurangnya pengawasan pemerintah
ü Peran kepala desa dan bupati lebih kuat daripada asisten residen yang berasal dari orang-orang Eropa
ü Rafless sulit melepaskan kultur sebagai penjajah
ü Kerja rodi, perbudakan, dan monopoli masih dilaksanakan
Daftar Pustaka
• Modul Mata Pelajaran Sejarah Peminatan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud 2013
• Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2013. Sejarah Indonesia, Kelas XI Semester 1. Jakarta: Kemendikbud
• Ratna Hapsari & M.Adil, 2013, Sejarah, Indonesia, Jakarta: Penerbit Erlangga
• Sardiman. 2008. Sejarah SMA Kelas XI Program Ilmu Sosial. Jakarta: Quadra.
• Poesponegoro, M. D., & Notosusanto, N. (1984). Sejarah Nasional Indonesia (Vol. 6). Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional.