Berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan Daerah bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
Penetapan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, konsultasi, dan kegiatan pengawasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
Pengawasan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi;
Penyusunan laporan hasil pengawasan;
Pelaksanaan administrasi inspektorat;
Pemeriksaan atas laporan dan pengaduan masyarakat; dan
Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan.