Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan secara berkala melakukan survei Indeks Kepuasan Masyarakat. Berdasarkan pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dijelaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pelayanan publik dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala dan berkelanjutan sebagai dasar diwajibkannya penyelenggara untuk selalu berupaya meningkatkan kapasitas pelayanan.