Renstra Inspektorat Daerah disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah serta berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan bersifat indikatif. Rencana Strategis Inspektorat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendukung perencanaan dan fungsi pendukung pengawasan. Penyusunan Renstra Inspektorat Daerah terdiri dari tahapan sebagai berikut: persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan forum Perangkat Daerah, penyusunan rancangan akhir dan penetapan Renstra.