π Transparansi Proses Penguatan Kelembagaan
Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan terhadap tata kelola yang akuntabel dan sesuai perkembangan organisasi, Yayasan Alumni IMMSU STAN saat ini sedang melakukan penyempurnaan dan penguatan struktur kepengurusan melalui proses hukum perubahan akta notaris.
π Prinsip yang Berlaku selama Masa Transisi:
Untuk memastikan stabilitas, keberlanjutan program, dan perlindungan maksimal terhadap aset serta kepentingan semua pemangku kepentingan, Dewan Pembina Yayasan telah menetapkan pedoman operasional sementara yang berlaku hingga proses hukum selesai:
Kontinuitas Program Inti: Seluruh program pendidikan, sosial, dan dakwah yang telah berjalan terus dilaksanakan secara normal oleh tim operasional.
Prinsip Kehati-hatian dalam Kemitraan & Aset: Sebagai bentuk kehati-hatian (prudent management), selama masa transisi ini, fokus keputusan strategis diarahkan pada penyelesaian proses hukum terlebih dahulu. Setiap potensi kemitraan strategis jangka panjang atau pengelolaan aset baru akan dikordinasikan penuh dengan Dewan Pembina dan diselesaikan setelah kepengurusan tetap dilantik.
Fokus pada Penyelesaian Proses: Seluruh energi kelembagaan diprioritaskan untuk menyelesaikan proses notarial dan persiapan pelantikan pengurus tetap.
π― Tujuan & Komitmen Kami:
Proses ini dilakukan dengan tujuan tunggal: membangun fondasi kepengurusan yang lebih kuat, legal, dan siap memimpin pertumbuhan yayasan di fase berikutnya. Kami meyakini bahwa transparansi mengenai tahapan ini justru merupakan wujud akuntabilitas kami.
π
Update
Status terkini akan diperbarui di halaman ini.
β οΈ PROTOCOL OPERASIONAL SELAMA TRANSISI
YANG MASIH BERJALAN:
β Program Pendidikan Ma'had (operasional normal)
β Santunan Anak Yatim (rutin berjalan)
β Penerimaan Donasi Seluruh Program (tetap melalui rekening resmi)
β Laporan Keuangan (transparansi tetap)
YANG DITUNDA:
βΈοΈ Kontrak/Kemitraan Baru
βΈοΈ Keputusan Strategis Jangka Panjang
βΈοΈ Pengembangan Aset Baru