Dalam penerapan Kriteria Ketuntasan Minimal pada K13 yang dibuat guru atau kelompok guru mempertimbangkan tiga aspek, karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. Setelah itu, hasil tersebut akan disahkan kepala sekolah sebagai patokan guru dalam melakukan penilaian.
KKM yang sudah disahkan akan dialokasikan kepada pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan. KKM pun dicantumkan dalam LBH saat pembagian rapor.
Sedangkan, KKM dalam Kurikulum Merdeka sudah dihapus dan diganti dengan KKTP karena di Kurikulum Merdeka menggunakan penilaian formatif. Agar penilaian formatif ini efektif dan menjadi kriteria pencapaian hasil belajar, maka KKTP digunakan untuk melihat siswa yang perlu pengayaan tambahan atau perlu remedial.
Cara menganalisis KKM dan KKTP secara umum sama, setelah nilai KKM dan kriteria KKTP ditentukan, selanjutnya proses pembelajaran hingga ujian dilakukan kepada peserta didik. Dari hasil kegiatan tersebut, akan terlihat peserta didik yang nilainya di bawah KKM atau peserta didik yang tidak memenuhi kriteria KKTP. Peserta didik tersebut akan diberi remedial untuk memperbaiki nilai mereka sebelum ditulis dalam rapor.