Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM ini mengacu pada standar kompetensi lulusan. Saat menentukan KKM, satuan pendidikan harus merumuskan bersama kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Ada tiga aspek yang harus diperhatikan saat menentukan KKM, yaitu karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Pada Kurikulum 2013, KKM cukup penting untuk menentukan apakah peserta didik dinyatakan naik atau tidak. Sedangkan, di Kurikulum Merdeka, KKM tidak lagi digunakan sebagai tolok ukur pencapaian hasil belajar. Hal ini mengingat pada Kurikulum Merdeka menekankan penggunaan penilaian formatif.
Berikut ini adalah beberapa tujuan dan fungsi dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM):
Sebagai acuan guru dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran.
Sebagai acuan peserta didik apakah materai yang dipelajari sudah dikuasai atau belum.
Sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran sekolah.
Kontak pedagogi antara guru dan peserta didik serta satuan pendidikan dan masyarakat.
Sebagai target satuan pendidikan dalam mencapai kompetensi setiap mata pelajaran yang diajarkan.