Tanah yang dimiliki desa atau tanah Kas desa seluas 10 hektar, sedangkan tanah milik perseorangan beersertifikat ada 35 hektar (120 sertifikat) dan yang tidak bersertifikat jumlahnya cukup banyak sekitar 1,950 hektar, kemudian tanah yang tercatat sebagai tanah wakaf seluas 2 hektar.